Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lingkungan Terancam, Pajak Bisa Jadi Solusi? Cari Tahu di Buku Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Lingkungan Terancam, Pajak Bisa Jadi Solusi? Cari Tahu di Buku Ini

PELESTARIAN lingkungan menjadi topik hangat dan penting di abad ke-21. Pasalnya, peningkatan populasi dunia yang pesat dalam beberapa dekade terakhir berdampak buruk pada lingkungan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut, eksploitasi sumber daya alam pun berpotensi meningkat.

Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya aktivitas ekonomi manusia menyebabkan berbagai pencemaran seperti polusi udara, air dan tanah, bahkan mengancam kepunahan spesies hewan tertentu. Untuk itu, tidak mengherankan jika pemerintah, organisasi internasional, perusahaan, hingga individu tergerak untuk membahas solusi atas kelestarian lingkungan.

Di antara berbagai ide yang digagas, instrumen pajak digadang-gadang menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi permasalahan lingkungan tersebut. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya negara yang mulai mempertimbangkan atau bahkan telah menerapkan pajak khusus terkait dengan lingkungan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Namun, sebenarnya, kebijakan pajak seperti apakah yang dapat diterapkan untuk menanggulangi masalah lingkungan? Bagaimana pula suatu yuridiksi menerapkan kebijakan tersebut? Dua pertanyaan besar ini dibahas secara komprehensif dalam buku ‘Tax and the Environment A World of Possibilities’ terbitan IBFD pada 2009.

Sebagai pembuka, buku pajak ini menjabarkan tentang teori di balik pajak lingkungan dan instrumen lain yang dapat digunakan sebagai bagian dari kerangka kebijakan. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan menjabarkan lima ihwal yang perlu diperhitungkan ketika legislator ingin memperkenalkan pajak lingkungan.

Pertama, kegiatan apa yang akan dikenakan pajak. Buku ini menekankan bahwa legislator tidak hanya harus memperhatikan sektor yang perlu dilindungi atau ditanggulangi. Namun, legislator juga perlu mempertimbangkan apakah pajak yang diterapkan dapat mempengaruhi perilaku perusahaan atau individu dan sampai sejauh mana pengaruh tersebut terhadap lingkungan.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Kedua, apa yang dijadikan sebagai basis pajak. Kendati memajaki sektor yang sama, tiap yuridiksi bisa saja menetapkan basis pajak berbeda. Misalnya, pemerintah Ausralia dan China sama-sama menyoroti permasalahan sampah. Namun, Australia mengenakan pajak atas sampah pada pemegang lisensi tempat pembuangan akhir (TPA). Sementara itu, China membebankan pajak pada industri.

Ketiga, berapa besar tarif pajaknya dan siapa yang harus membayar atau menjadi wajib pajak. Kendati tidak memberikan penjabaran terkait teori penetapan tarif atau subjek pajak, disebutkan pula di dalam buku ini bahwa tarif dan subjek pajak yang disasar bisa bervariasi pada tiap yuridiksi

Keempat, bagaimana administrasi pemungutan pajaknya. Aspek ini sangat penting lantaran berhubungan erat dengan biaya kepatuhan dan biaya pengumpulan pajak. Pasalnya, penerapan pajak lingkungan dapat memicu biaya yang tinggi karena pemerintah harus menyediakan unit khusus untuk berurusan dengan pajak lingkungan.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Selain itu, diperlukan pula biaya untuk proses administrasi dan pengawasan. Untuk itu, regulator perlu memperhatikan struktur pemungutan pajak beserta beban administrasinya. Jangan sampai otoritas justru menetapkan tarif pajak yang tidak dapat menutup biaya yang ditimbulkan atas pemungutan pajak.

Keenam, bagaimana pemanfaatan atas pendapatan yang telah dihimpun. Terdapat banyak opsi untuk memanfaatkan penghasilan dari pajak lingkungan. Opsi itu mulai dari memanfaatkannya untuk dialokasikan pada program lingkungan, menanggulangi kerusakan, atau bahkan menggunakannya untuk menambah pendapatan negara dan membiayai pengeluaran pemerintah.

Lebih lanjut, buku ini juga menyuguhkan analisis langkah-langkah pajak lingkungan di 13 negara, yaitu Australia, Brasil, Kanada, China, Jerman, India, Jepang, Belanda, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat. Pembahasan langkah kebijakan dari tiap negara ini disajikan secara runtut dengan membaginya menjadi dua bagian pembahasan.

Baca Juga: Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Bagian pertama mengupas kebijakan pajak langsung seperti paak penghasilan atau pajak pertambahan nilai yang terkait dengan lingkungan, fasilitas dan insentif pajak yang ditawarkan, serta langkah pajak langsung lainnya.

Bagian kedua mengulas berbagai langkah pajak tidak lagsung mulai dari pajak lingkungan pada sektor primer (seperti pertanian, perhutanan, peternakan, perikanan dan pertambangan), pajak di bdiang energi, pajak atas sampah, hingga pajak yang berkaitan dengan penggunaan air dan transportasi.

Pada bagian penutup, buku setebal 502 halaman ini diakhiri dengan tinjauan komparatif atas tindakan pajak lingkungan di 13 negara yang dibahas. Buku ini terutama ditujukan bagi para praktisi pajak, tetapi dapat pula menjadi referensi yang tak ternilai bagi para pembuat kebijakan dan akademisi.

Baca Juga: Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

Apalagi, penerbit buku ini merupakan salah satu lembaga riset perpajakan bergengsi dan tersohor akan hasil risetnya yang sudah mengglobal, bahkan menjadi rujukan hampir seluruh otoritas pajak di dunia. Untuk itu, buku ini selayaknya khazanah bagi pihak yang tertarik dengan pajak lingkungan.

Tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library.*

Baca Juga: Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, literasi pajak, IBFD, pajak lingkungan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama