Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ragu Ikut PPS? Simak Lagi, Ini Sederet Manfaatnya

A+
A-
38
A+
A-
38
Masih Ragu Ikut PPS? Simak Lagi, Ini Sederet Manfaatnya

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika (kanan) dalam webinar, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Kebijakan yang sudah bergulir sejak 1 Januari 2022 ini juga membawa sederet manfaat yang bisa dirasakan wajib pajak.

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika menyampaikan hal tersebut dalam diskusi interaktif bertajuk Bedah PMK 196/2021: Antisipasi Risiko dan Dampak PPS pada Selasa (18/1/2022). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian DDTC Tax Weeks 2022.

“Kalau ikut PPS, jika ikut di kebijakan I maka sanksi 200% akan hilang. Akan tetapi, kalau di kebijakan II, manfaatnya tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk kewajiban tahun pajak 2016-2020,” ujar Erika.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Erika menambahkan bagi peserta PPS, DJP tidak akan lagi melihat jumlah penghasilan yang kurang dibayar dari tahun 2016-2020. DJP hanya akan melihat jumlah harta yang dilapor dalam PPS. Namun, perlu dicatat jika DJP tetap bisa mengeluarkan SKP apabila masih ada harta yang kurang diungkap.

Selain itu, Erika juga menyebutkan manfaat lain yang bisa dirasakan peserta PPS dibanding dengan opsi pembetulan surat pemberitahuan (SPT).

Jika SPT dibetulkan maka atas harta yang dilaporkan akan menjadi tambahan penghasilan. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan tarif PPh progresif. Tentunya tarif progresif ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang ditawarkan dalam PPS.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Tak hanya itu, Erika juga menyebutkan strategi yang bisa dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan PPS.

“PPS itu bisa diikuti selama belum ada surat perintah pemeriksaan (SP2). Jika (wajib pajak) sudah terima SP2 maka tidak bisa mengikuti PPS,” ujar Erika.

Erika menyebutkan dalam prosesnya, biasanya otoritas pajak akan mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Apabila hasil keterangan SP2DK kurang memuaskan, maka DJP dapat mengusulkan adanya pemeriksaan. Untuk itu, Erika mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan PPS sebelum SP2 diterbitkan.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Dari berbagai manfaat yang ditawarkan PPS, Erika menyebutkan PPS menjadi sarana tepat yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam mengungkap hartanya. Untuk itu, wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan program ini. Hal ini juga berkaitan dengan era transparansi yang sudah di depan mata.

“Harus disadari bahwa di tahun-tahun yang akan datang, wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya. Kita telah masuk ke era transparansi, semua sudah terbuka, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” imbuh Erika.

Diskusi interaktif ini merupakan acara pertama dari 3 webinar dalam DDTC Tax Weeks 2022. Setelah ini, akan ada acara kedua berupa peluncuran Perpajakan DDTC melalui webinar dengan tema New Year, New Tax Law pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Acara ketiga berupa webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022 pada 3 Februari 2022. Bersamaan dengan webinar ketiga ini, DDTC akan meresmikan kantor perwakilan baru di Surabaya serta meluncurkan 4 publikasi terbaru.

Tertarik untuk mengikuti? Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy [email protected].

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Weeks 2022, Perpajakan DDTC, DDTC Academy, webinar, UU HPP, PPS, Erika, program pengungkapan sukarela, SP2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 | 07:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Kabar Gembira! Akses Peraturan Perpajakan DDTC Kini Tak Perlu Login

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama