Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Melawan Kejahatan Perpajakan, Bagaimana Strateginya?

A+
A-
2
A+
A-
2
Melawan Kejahatan Perpajakan, Bagaimana Strateginya?

GLOBALISASI dan perkembangan ekonomi telah banyak memunculkan celah baru yang bisa digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial pihak tertentu. Salah satu area kritis yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama negara-negara di dunia ialah persoalan kejahatan pajak.

Kejahatan pajak itu termasuk penipuan pajak, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan korupsi fiskal. Berbagai negara terus menggali cara untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan atas persoalan tersebut.

Pembahasan mengenai kejahatan pajak dipaparkan secara komprehensif dalam buku berjudul Countering Tax Crime in the European Union. Buku yang terbit pada 2021 ini disusun Umut Turksen. Buku setebal 309 halaman ini menguraikan latar belakang terjadinya kejahatan perpajakan, definisi serta bentuk kejahatan perpajakan, dan keterkaitan antara kejahatan pajak dengan praktik korupsi.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Pada bagian awal, penulis menyatakan kejahatan pajak dapat dilihat baik dari dimensi internasional maupun nasional. Dalam dimensi internasional, wajib pajak memanfaatkan peluang internasional untuk melakukan kejahatan perpajakan di suatu yurisdiksi.

Sementara dalam dimensi nasional, wajib pajak dalam negeri, baik perseorangan maupun badan hukum, memanfaatkan kelemahan dalam rumusan kebijakan dan penegakan hukum untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Pemanfaataan celah aturan tersebut mengakibatkan terhindarnya kewajiban perpajakan.

Para pelaku kejahatan perpajakan ini biasanya mengembangkan perencanaan pajak dan metode tertentu untuk tetap terhindar dari kewajiban perpajakan dan hukum yang berlaku di suatu yurisdiksi.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Tindakan tersebut sejatinya memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang serius, seperti melebarnya ketimbangan pendapatan dan terkendalanya pembangunan. Merespons hal tersebut, Turksen menilai solusi untuk mencegah dan melawan kejahatan perpajakan sangat diperlukan.

Tentunya, pemberantasan kejahatan perpajakan harus menggunakan strategi lebih terdepan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum tersebut tidak hanya dapat dilakukan satu pihak, tetapi juga perlu dilakukan kerja sama kolektif negara-negara yang menghadapi permasalahan serupa.

Hal utama yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan kejahatan perpajakan ialah mengurai definisi dari kejahatan perpajakan itu sendiri. Definisi inilah yang nantinya dapat mengukur suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perpajakan atau tidak.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Penulis berpendapat kejahatan perpajakan tidak mudah didefinisikan secara gamblang. Menurutnya, definisi kejahatan perpajakan perpajakan harus efisien dan mencakup seluruh kegiatan yang menimbulkan kerugian di bidang perpajakan. Selain itu, definisi tersebut perlu dibentuk secara futuristik agar dapat mencegah bentuk kejahatan perpajakan lainnya pada masa mendatang.

Adapun penulis mengusulkan 5 poin pengembangan strategi untuk mencegah dan melawan kejahatan perpajakan. Pertama, mempromosikan kepatuhan dengan memasukkannya dalam sistem dan juga menjamin hak-hak wajib pajak. Kedua, mencegah ketidakpatuhan pajak dengan membentuk sistem yang dapat mendeteksi kesalahan, meningkatkan layanan, dan melakukan otomatisasi dalam penghitungan pajak.

Ketiga, mengidentifikasi kegiatan yang mungkin mempunyai risiko terjadinya kejahatan pajak. Keempat, mengintegrasikan faktor legalitas, kelembagaan, sumber daya manusia, dan budaya untuk mencegah serta melawan kejahatan perpajakan. Kelima, memanfaatkan teknologi dalam sistem pencegahan dan penanggulangan kejahatan perpajakan.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Menariknya, dalam buku ini, penulis mencoba menghubungkan antara kejahatan perpajakan dan korupsi. Sama halnya dengan kejahatan perpajakan, praktik korupsi juga dapat melibatkan beberapa pihak di berbagai negara.

OECD dan World Bank juga telah mengakui adanya keterkaitan antara korupsi dan kejahatan perpajakan. Dengan demikian, penting untuk mendorong kerja sama antara otoritas pajak dan lembaga yang menangani permasalahan korupsi.

Masih banyak hal menarik lainnya yang dibahas. Buku ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, dan juga pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam mencegah dan menanggulangi kejatahan di bidang perpajakan. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, kejahatan pajak, penghindaran pajak, penegakan hukum, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:30 WIB
KP2KP SINJAI

WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama