Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Buku Jejak Pajak 2.

SETIAP tahun masyarakat disuguhkan pemberitaan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada kantor pajak.

Yang cukup terkenang, barangkali, adalah ketika Jokowi menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021, di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Saat itu, bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang sowan ke istana untuk mendampingi presiden mengisi SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-filing.

Setiap tahun pesannya selalu sama. Presiden Jokowi meminta masyarakat agar patuh pajak dengan melaporkan pajak penghasilannya melalui SPT Tahunan karena hal itu menjadi paramater kepatuhan formal masyarakat Indonesia dalam membayar pajak.

Namun, Jokowi bukanlah presiden pertama yang selalu mengampanyekan pelaporan SPT Tahunan.

Jika ditarik mundur, tepat 47 tahun lalu, Soeharto menjadi presiden pertama RI yang membudayakan pelaporan SPT Tahunan. Mulai 1977, Soeharto mewajibkan seluruh pejabat, baik sipil atau militer, eselon tiga ke atas, untuk menyampaikan SPT Tahunan dan laporan pajak kekayaan.

Formulir surat pemberitahuan pendapatan pajak itu harus diserahkan oleh masing-masing pejabat kepada kepala inspektorat pajak di wilayah masing-masing.

Sejak itu, setiap tahunnya, stasiun televisi TVRI tidak pernah absen merekam kegiatan Presiden Soeharto ketika melaporkan surat pemberitahuan pajak pendapatan ke Kantor Inspeksi Pajak (KIP) Menteng, Jakarta Pusat.

Pesannya, menyuguhkan bukti kepada masyarakat bahwa presiden dan pejabat-pejabatnya memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak.

Cukilan kisah Presiden Soeharto yang melaporkan SPT Tahunan tersebut digambarkan secara terperinci dalam buku Jejak Pajak Indonesia 2. Buku yang disusun dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) itu merupakan sambungan dari buku Jejak Pajak Indonesia 1 (Jejak Pajak Indonesia Abad ke-7 sampai 1966) yang lebih dulu terbit pada 2017 lalu.

Kedua buku yang ditulis oleh Hurri Junisar tersebut kini menjadi segelintir dari rujukan resmi yang diolah pemerintah mengenai sejarah perpajakan Tanah Air.

Jika buku jilid I mengulas tentang sejarah perpajakan pada rentang kerajaan Nusantara hingga masa berdirinya Republik Indonesia, buku jilid II yang baru saja diluncurkan ini mengulik dan menjabarkan fakta sejarah perpajakan Tanah Air sejak periode orde baru hingga reformasi.

Sama dengan Jejak Pajak Jilid I, Jejak Pajak Jilid II juga disajikan dalam bentuk penjabaran beralur waktu maju, yakni dimulai dari periode peralihan pemerintahan dari Presiden Pertama RI Soekarno kepada Soeharto.

Dengan narasi yang mudah dimengerti, penulis membagi isi buku ke dalam 9 bab. Masing-masing dibagi sesuai dengan periodesasi kebijakan perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah.

Bab 1 menjadi pembuka buku dengan mengulas mengenai penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) di bidang pajak pada awal orde baru.

Hurri berhasil menyodorkan fakta-fakta yang menarik mengenai kebijakan ekonomi di bawah kendali Soeharto, termasuk bagaimana pemerintah saat itu fokus memperbaiki kualitas organisasi kantor pajak. Bertambahnya volume pekerjaan pegawai pajak membuat pemerintah mulai merancang penambahan kantor-kantor pajak di daerah.

Dirjen pajak saat itu, Soeyoedno Brotodiharjo, mendesak Presiden Soeharto untuk memprioritaskan belanja anggaran untuk menguatkan SDM pemerintah di bidang pajak. Berdasarkan Musyawarah Kerja VIII antara pemerintah dan DPR pada 1967, pemerintah memberikan pendidikan khusus, baik teknis dan administratif kepada pegawai pajak. Hingga 1970-an, fokus kebijakan pemerintah di bidang pajak masih tertuju pada perbaikan SDM agar usaha-usaha pemungutan pajak bisa lebih optimal.

Kemudian, bab 2 buku ini secara terperinci mengulas upaya-upaya pemerintah untuk menstabilkan perekonomian RI. Seperti diketahui, Indonesia mengalami inflasi yang sangat tinggi, yakni tembus 500%, pada rentang 1962 hingga 1966.

Bagian ini juga menyajikan fakta-fakta menarik mengenai legalisasi judi dan pemungutan pajak atas judi di DKI Jakarta. Pada periode yang sama, Indonesia juga mulai merapikan tax treaty dengan negara lain.

Dalam bab 3 penulis menghadirkan pokok-pokok perubahan dan penyempurnaan UU Pajak pada 1970. Pada periode ini, Indonesia mulai memasuki akhir implementasi official assessment, yakni proses pemungutan pajak yang diperankan secara penuh oleh fiskus.

Seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak dan beban kerja fiskus, pada era 1970-an mulai bermunculan profesi konsultan pajak. Fenomena ini juga dijabarkan dalam bab 3 buku Jejak Pajak 2. Konsultan pajak berjalan beriringan dengan pegawai pajak untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Pada 1975, lahirlah Ikatan Konsulen Pajak Indonesia (IKPI) yang menjadi cikal bakal munculnya beberapa organisasi serupa di keprofesian konsultan pajak saat ini.

Selanjutnya, bab 4 membahas secara mendalam tentang restrukturisasi iuran pembangunan daerah (Ipeda).

Bab 5 menjadi bagian paling menarik sekaligus paling panjang dalam buku ini karena mengulas mengenai program pembaruan sistem perpajakan nasional. Pada bab ini, ulasan mengenai reformasi pajak ditulis secara apik, menarik, dan runut.

Pembaca bisa mengetahui alasan di balik perubahan sistem pemungutan pajak Indonesia, dari official assessment menjadi self assessment pada 1980-an. Perubahan fundamental dalam sistem pemungutan pajak Indonesia ini juga berbuntut pada diterbitkannya 5 undang-undang (UU) perpajakan.

Bab 6 hingga 8 secara umum mengulas tentang dinamika kebijakan pajak sejak terbitnya UU Perpajakan (1994 dan 1997), lahirnya lembaga pengadilan sengketa pajak, dan perubahan sistem pajak daerah di Indonesia.

Bab 9 sebagai bagian penutup buku ini menjabarkan secara detail mengenai peran pajak dalam meredam dampak krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1998 dan reformasi. Pembaca juga disajikan fakta mengenai resiliensi Indonesia dalam menjaga penerimaan pajak di era reformasi.

Melalui buku ini, pembaca diingatkan kembali bahwa reformasi pajak merupakan jalan yang panjang. Bahkan, prosesnya masih berjalan hingga kini.

Reformasi pajak memiliki tantangannya sendiri-sendiri di setiap zaman. Pada era reformasi 1998 misalnya, reformasi pajak terganjal masih rendahnya kesadaran soal pajak.

Saking rendahnya kesadaran dan kepatuhan pajak, saat itu pemerintah mencatat ada 900 pejabat tinggi negara yang belum punya NPWP. Tak cuma itu, ada 200-an anggota DPR dan MPR yang belum tercatat sebagai wajib pajak.

Bagi Anda yang tertarik membaca buku Jejak Pajak 2, DJP menyajikan versi digitalnya pada laman pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, literasi pajak, sejarah pajak, Jejak Pajak 2, Hurri Junisar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB
SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Senin, 13 Mei 2024 | 07:00 WIB
HUT KE-17 DDTC

DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan