Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mobil Listrik Kena Bea Masuk 0 Persen, Klasifikasi Barang Impor Diubah

A+
A-
0
A+
A-
0
Mobil Listrik Kena Bea Masuk 0 Persen, Klasifikasi Barang Impor Diubah

Laman depan dokumen PMK 10/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2024 sebagai revisi atas PMK 26/2022 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

PMK 10/2024 dirilis sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 dan Permenperin 29/2023. Hal ini dilaksanakan untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi mobil listrik berbasis baterai di dalam negeri sebagaimana diamanatkan Perpres 79/2023.

"Untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat ... serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Perpres 79/2023, PMK 26/2022 perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 10/2024, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam PMK 26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor yang diubah. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Pasal 4A di antara Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 26/2022.

Pasal 4A mengatur atas impor mobil listrik berbasis baterai yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0%. Tarif bea masuk ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

Tarif bea masuk merupakan tarif bea masuk atas impor mobil listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Importir agar dapat memanfaatkan tarif bea masuk 0% ini harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan listrik yang diterbitkan oleh menteri investasi.

Kedua, mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

Tarif bea masuk akan dikenakan secara umum dalam hal barang impor tidak memenuhi ketentuan dan/atau barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Pengenaan tarif bea masuk 0% akan dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri investasi.

Pasal 7 PMK 10/2024 kemudian menjelaskan pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk 0% harus dilakukan validasi terhadap elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Dalam hal hasil validasi dinyatakan sesuai, SINSW akan melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor.

Sementara jika validasi dinyatakan tidak sesuai, SINSW akan mengembalikan dokumen pemberitahuan impor barang kepada importir untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Pemanfaatan tarif bea masuk 0% dapat dilakukan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan.

Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan oleh SINSW, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu secara manual melalui sistem terintegrasi. Namun dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan
pemotongan kuota secara manual.

Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea masuk 0% dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 15 Februari 2024]," bunyi Pasal II PMK 10/2024.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 menyatakan pelaku usaha dapat diberikan 2 insentif atas impor mobil listrik dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif. Kedua insentif tersebut yakni bea masuk tarif 0% dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP). (sap)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, bea masuk, kendaraan listrik, mobil listrik, PMK 10/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama