Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Berikan Ragam Pembebasan PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Berikan Ragam Pembebasan PPN

LEBANON adalah negara yang menganut sebuah sistem politik khusus, yang dikenal dengan nama konfesionalisme. Konfesionalisme adalah sistem yang dimaksudkan untuk membagi-bagi kekuasaan secara adil mewakili distribusi demografis aliran-aliran keagamaan dalam pemerintahan.

Sistem konfesionalisme membagi jabatan-jabatan tinggi dalam pemerintahan untuk anggota-anggota kelompok keagamaan tertentu. Misalnya, Presiden Lebanon, haruslah seorang Kristen Katolik Maronit, Perdana Menteri seorang Muslim Sunni, Wakil Perdana Menteri seorang Kristen Ortodoks, dan Ketua Parlemen seorang Muslim Syi'ah.

Sebelum terjadinya Perang Saudara Lebanon (1975-1990), negara ini menikmati ketenangan dan kemakmuran yang didorong oleh sektor pariwisata, pertanian, dan perbankan dalam ekonominya. Negara menjadi pusat perbankan bagi kawasan Arab, dan terkenal sebagai sebagai 'Swiss' di Timur Tengah karena finansialnya yang kuat.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh Lebanon adalah dampak ekonomi dan sosial dari krisis Suriah. Pasalnya, krisis tersebut membawa 200.000 warga Lebanon masuk dalam jurang kemiskinan.

Dalam kondisi yang menantang ini, pertumbuhan PDB tahun 2015 Lebanon hanya sebesar 1,5%. Jumlah tersebut meningkat karena adanya dorongan paket stimulus dari bank sentral.

Sistem Perpajakan

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Kementerian Keuangan Lebanon menetapkan tarif standar PPh Badan sebesar 15%. Sedangkan, tarif PPh Orang Pribadi diberlakukan secara progresif, untuk penghasilan yang berasal dari upah dan gaji diterapkan 2-20%. Sedangkan, penghasilan yang berasal dari pendapatan usaha diberlakukan progresif sebesar 4-21%.

Standar tarif PPN yang ditetapkan oleh Lebanon sebesar 10%, namun ada banyak pembebasan PPN seperti yang digunakan untuk kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan, keuangan, asuransi dan jasa perbankan, serta sewa properti.

Pemerintah Lebanon sangat mendukung pertukaran bebas yang memperbolehkan investor asing untuk melakukan ekspor-impor kapital secara bebas dalam bentuk 'yang diinginkan'.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Keunikan lainnya, apabila suatu perusahaan asing ingin memiliki sebidang tanah yang luasnya lebih dari 3000 meter persegi (m2) harus melalui keputusan resmi Kementerian Keuangan.

Tarif PPh bunga atas deposito bank dan obligasi ditetapkan sebesar 5%, sementara itu, untuk pembayaran bunga lainnya akan dikenakan pajak sebesar 10%. Untuk tarif PPh royalti, Kementerian Keuangan Lebanon menetapkan tarif sebesar 7,5%.

Hingga saat ini, Lebanon tidak menerapkan aturan controlled foreign companies(CFC) dan thin capitalization. Namun, Kementerian Keuangan Lebanon telah memberlakukan aturan arm’s length principle sebagai acuan dasar dalam menerapkan transfer pricing. Sebanyak 34 negara telah menandatangani aturan tax treaty (P3B) dengan Lebanon.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB
Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 47,013 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 1,5% (2015)
Populasi 5,85 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 14,4% (2015)
Otoritas Pajak Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 15%
Tarif PPh Orang Pribadi 4% - 21%
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 7,5%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 34 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan lebanon, investor, ekspor-impor, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama