Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tertukar, Memang Apa Bedanya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Tertukar, Memang Apa Bedanya?

Salah satu sudut Kota Malang.

MALANG, DDTCNews—Dinas Perhubungan Kota Malang menganggap pengelolaan pajak parkir dan retribusi parkir di Kota Malang masih rancu atau belum sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto mengatakan UU No.28/2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan retribusi parkir sepenuhnya dikelola pemerintah daerah atau tepatnya Dishub Kota Malang.

Sementara pajak parkir dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Hanya saja, pembagian titik lokasi penerapan sistem pajak dan retribusi parkir selama ini masih belum sepenuhnya sesuai.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

“Ada wilayah yang semestinya masuk wilayah pajak, tapi malah masuk retribusi. Sebaliknya, yang semestinya jadi retribusi, malah kena pajak parkir yang dikelola Bapenda," kata Handi di Malang.
Menurut UU, terdapat perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha.

Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen.

Sementara retribusi pelayanan parkir adalah retribusi dari penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda, termasuk tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Dilansir dari Jatimtimes, Handi mencontohkan kawasan ruko dan pertokoan menjadi lahan parkir yang salah kelola. Kedua lahan itu seharusnya dikelola Bapenda, namun hingga saat ini masih banyak lahan ruko dan pertokoan yang justru dikelola Dishub, atau ditarik retribusi.

Untuk mengatasi persoalan itu, Handi mengaku pemda saat ini melakukan perbaikan data terkait titik-titik parkir itu. Dia berharap pendapatan Kota Malang dari sektor pajak dan retribusi makin besar dengan pemetaan yang tepat. (rig)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak parkir, retribusi parkir, kota malang, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama