Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Bea Cukai Belawan melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketat terhadap sarana pengangkut laut yang memasuki wilayah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking.

Boatzoeking adalah pemeriksaan langsung terhadap kapal yang memasuki daerah pabean sebelum bersandar di dermaga. Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi menjelaskan boatzoeking penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Boatzoeking Bea Cukai dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat tren penyelundupan barang terlarang, seperti narkotika, lebih banyak terjadi melalui sarana pengangkut laut,” ungkapnya, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Kegiatan boatzoeking di antaranya dilakukan pada Selasa (21/05/2024). Kala itu, petugas Bea Cukai Belawan melaksanakan boatzoeking terhadap kapal pesiar asing Silver Cloud berbendera Bahamas yang bersandar di Pelabuhan Ujung Baru Belawan.

Pemeriksaan ini mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan muatan kapal, serta pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang. Kapal pesiar asing ini membawa rombongan wisatawan mancanegara yang akan mengunjungi berbagai objek wisata di Sumatera Utara.

Selain boatzoeking, Bea Cukai Belawan juga memberikan layanan vessel declaration kepada kapal pesiar Silver Cloud. Layanan ini mencakup izin impor sementara, jaminan, dan pemberitahuan pabean ekspor dalam satu dokumen tunggal sesuai dengan ketentuan PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

“Melalui layanan vessel declaration, Bea Cukai Belawan berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada stakeholder yang ingin menikmati keindahan alam Indonesia, sekaligus dapat mendorong sektor pariwisata khususnya di wilayah Sumatera Utara,” papar Ahmad, seperti dilansir dari laman Bea Cukai.

Dengan kombinasi pengawasan ketat dan pelayanan optimal, Bea Cukai Belawan berusaha menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan. Dengan demikian, pelayanan dan pengawasan dapat berjalan optimal sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Indonesia. (sap)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, bea cukai, DJBC, boatzoeking, pelabuhan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra