Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua DPR Filipina Martin Romualdez mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) untuk mengoptimalkan pendapatan negara guna mengamankan pendanaan berbagai agenda pembangunan.

Romualdez mengatakan penerimaan pajak yang tinggi diperlukan agar pemerintah dapat mendorong belanja dan berkontribusi lebih banyak terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, penerimaan pajak pada tahun ini harus lebih baik dari tahun lalu yang tumbuh 17%.

"Jika penerimaan BIR masih tumbuh 17% dari realisasi tahun lalu, berarti BIR akan gagal mencapai target penerimaan yang ditetapkan PHP3,05 triliun [sekitar Rp846,39 triliun]," katanya, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Romualdez menuturkan kinerja penerimaan pajak pada 2023 dapat menjadi modal positif pada tahun ini. Pada 2024, target penerimaan pajak dipatok PHP3,05 triliun, tumbuh 21% dari realisasi tahun lalu yang PHP2,51 triliun.

Pajak berkontribusi sebesar 70,9% dari total target pendapatan negara yang mencapai PHP4,3 triliun pada tahun ini. Pada kuartal I/2024, BIR sudah mengumpulkan PHP591,8 miliar, tumbuh 17,1% dari periode yang sama tahun lalu senilai PHP505,2 miliar.

Dia menjelaskan DPR telah memberikan dukungan optimalisasi penerimaan pajak kepada BIR. Yang terbaru, DPR mengesahkan UU Kemudahan Membayar Pajak untuk memodernisasi sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

UU Kemudahan Membayar Pajak sudah mulai berlaku pada tahun ini. Menurutnya, UU tersebut akan mendorong digitalisasi atas sebagian besar transaksi BIR, serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Undang-undang ini juga akan memperluas basis wajib pajak pajak karena mekanisme pendaftaran wajib pajak kini menjadi lebih sederhana, nyaman, dan yang terpenting gratis," ujar Romualdez seperti dilansir pna.gov.ph.

Dia menilai belanja pemerintah masih memiliki kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, belanja pemerintah hanya tumbuh sebesar 1,7% pada kuartal I/2024.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Untuk itu, dia berharap belanja pemerintah lebih dipacu seiring dengan penguatan penerimaan pajak. Dia juga meyakini jika BIR mampu lebih cepat mengumpulkan penerimaannya maka pemerintah bisa segera merealisasikan berbagai belanja negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, penerimaan pajak, belanja pemerintah, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP