Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Investasi Asing, Insentif Pajak Terbaru Siap Meluncur Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Investasi Asing, Insentif Pajak Terbaru Siap Meluncur Tahun Depan

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Republik Siprus menerbitkan kebijakan insentif pajak terbaru sebagai upaya menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides mengumumkan insentif pajak baru bagi perusahaan untuk beroperasi di Siprus pada 15 Oktober 2021. Menurutnya, Siprus ingin menjadi pusat bisnis dan perdagangan berkelanjutan di kawasan Eropa.

“Ini adalah strategi komprehensif dengan 12 tindakan yang ditargetkan dalam lima pilar, yang secara holistik dan dipelajari dengan baik, dan dilaksanakan dengan praktik terbaik dari negara-negara Eropa lainnya,” katanya dikutip dari laman Kementerian Keuangan Siprus, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Setidaknya ada tiga insentif pajak yang disiapkan. Pertama, pembebasan pajak penghasilan 50% bagi nonresiden, tetapi menjadi pegawai tetap di Siprus. Untuk memperoleh fasilitas ini disyaratkan gaji minimalnya senilai EUR55.000 atau sekitar Rp909 juta.

Kedua, pembebasan pajak 50% untuk investasi di perusahaan inovatif. Hal ini termasuk untuk investasi yang berasal dari perusahaan. Dalam kebijakan sebelumnya, pembebasan hanya berlaku bagi investor individu.

Ketiga, pemotongan pajak untuk biaya penelitian dan pengembangan. Bagi sektor penelitian dan pengembangan yang memenuhi kriteria pemerintah maka penghasilan kena pajak akan dipotong 120% dari yang sebenarnya.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

“Kami harap insentif pajak ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan negara,” ujar Petrides.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan menyederhanakan tata kelola ketenagakerjaan dan kependudukan di negaranya. Hal ini sejalan dengan penyederhanaan proses pemberian izin kerja dan penyediaan aplikasi kewarganegaraan Siprus secara online.

Kemudian, pemerintah juga memberikan izin perusahaan dengan tenaga kerja asing dalam jumlah banyak. Jumlah maksimum tenaga kerja asing di perusahaan dipatok 70% dari total tenaga kerja. Untuk staf pendukung asing dibatasi maksimal 30% dari semua staf pendukung.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan kampanye tenaga kerja Siprus. Hal ini bertujuan agar tenaga kerja Siprus yang memenuhi syarat dapat bekerja di luar negeri sehingga dapat berkontribusi pada pendapatan negara.

Jika tidak ada aral melintang, kebijakan-kebijakan tersebut akan diterapkan efektif mulai 1 Januari 2022 dan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 ke depannya. (rizki/rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : siprus, insentif pajak, investasi asing, investor asing, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak