Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Investasi, Insentif Pajak Bunga Obligasi Berlaku Hingga 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Investasi, Insentif Pajak Bunga Obligasi Berlaku Hingga 2025

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Guna meningkatkan daya tarik pasar surat utang dalam negeri, Pemerintah China akhirnya memperpanjang pemberian insentif pembebasan pajak atas bunga obligasi yang diperoleh investor asing hingga 31 Desember 2025.

"Investor institusional asing tetap dibebaskan dari pajak penghasilan korporasi dan PPN atas bunga obligasi yang mereka peroleh dari pasar obligasi China," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir cgtn.com, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Investor asing akan mendapatkan pembebasan pajak apabila menanamkan modalnya melalui program Qualified Foreign Institutional Investor (QFII), Renminbi Qualified Foreign Institutional Investor (RQFII), Bond Connect, atau direct market entry.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Dengan program tersebut, pemerintah berharap arus penanaman modal investor asing tetap tinggi. Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan arus modal masuk mencapai US$157 miliar atau setara dengan Rp2.269 triliun.

Untuk diketahui, fasilitas insentif pajak khusus bagi investor asing yang menanamkan dananya di pasar modal China telah diberikan sejak 7 November 2018. Tanpa insentif tersebut, penghasilan bunga dikenai pajak sebesar 10% atau tarif lain yang diatur dalam P3B.

Bila tidak diperpanjang, pemberian insentif pembebasan pajak atas bunga obligasi ini seharusnya berakhir 6 November 2021.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selain memberikan perpanjangan insentif, pemerintah juga aktif melakukan berbagai upaya untuk menarik investasi asing. Salah satunya adalah dengan mengurangi sektor-sektor usaha yang masuk dalam daftar negatif investasi untuk investor asing.

“China akan mengurangi daftar negatif untuk investasi asing dan memperluas pembukaan sektor jasanya, termasuk di bidang telekomunikasi dan perawatan kesehatan,” ujar Presiden China Xi Jinping dikutip dari news.cgtn.com.

Negeri Tirai Bambu ini juga berjanji untuk membuka lebih banyak zona demonstrasi untuk promosi kreatif perdagangan impor dan mengoptimalkan katalog impor ritel melalui e-commerce dengan negara lain. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : china, pembebasan pajak, insentif pajak, investor asing, obligasi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan