Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pejabat Pajak Korea Datangi DJP, Bahas Kerja Sama Pertukaran Informasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Pejabat Pajak Korea Datangi DJP, Bahas Kerja Sama Pertukaran Informasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Delegasi otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service of the Republic of Korea (NTS), melakukan kunjungan ke kantor pusat Ditjen Pajak pada pekan pertama April 2023.

Dalam pertemuan kali ini, NTS dan DJP memperpanjang sejumlah kerja sama bilateral di bidang perpajakan yang selama ini sudah terjalin. Namun, melalui keterangan pers yang dirilis, DJP tidak memerinci bentuk-bentuk kerja sama yang dijalin bersama otoritas pajak Korea Selatan.

"Kami senang akhirnya pertemuan ini dapat terselenggara. Kami sampaikan terima kasih kepada NTS karena memberikan penjelasan detail tentang kerja sama pertukaran data," kata Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Sanityas Jukti Prawatyani dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Otoritas pajak kedua negara juga membahas mengenai spontaneous exchange of information (spontaneous EOI).

Spontaneous EOI merupakan pertukaran oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra secara langsung kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.

Ketentuan mengenai spotaneous EOI diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-15/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional. Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Juni 2019 ini merupakan pertunjuk pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018.

Baca Juga: Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selain itu, dalam kunjungannya kali ini NTS juga memberikan penghargaan kepada Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama. Penghargaan diberikan atas kerja sama baik yang selama ini terjalin antara kedua negara. Penghargaan tersebut juga diberikan dalam rangka perayaan Taxpayer's Day yang ke-57. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama bilateral, kerja sama pajak internasional, spontaneous EOI, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 April 2023 | 13:51 WIB
KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Senin, 10 April 2023 | 19:30 WIB
KOREA SELATAN

Setoran Pajak Merosot, Otoritas Ini Bakal Kurangi Insentif Fiskal

Jum'at, 07 April 2023 | 14:30 WIB
KOREA SELATAN

Bunga Naik, Oposisi Korsel Usulkan Windfall Tax Atas Perbankan

Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB
KOREA SELATAN

DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama