Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Selandia Baru Mau Pajaki Serdawa Sapi, Para Peternak Marah

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Selandia Baru Mau Pajaki Serdawa Sapi, Para Peternak Marah

Sapi. (foto: live-work.immigration.govt.nz)

WELLINGTON, DDTCNews – Para peternak di Selandia Baru protes dengan usulan pemerintah yang berniat untuk mengenakan pajak terhadap hewan ternak yang berserdawa dan buang air kecil, khususnya sapi. Rencana ini diajukan oleh pemerintah untuk mengurangi emisi.

Presiden Federasi Peternak Andrew Hoggard mengatakan para peternak telah berusaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam rencana pengurangan emisi selama lebih dari dua tahun. Dalam rencana tersebut, peternak bahkan tidak menurunkan produksi pangannya.

“Peternak akan menjual hewan ternak mereka begitu cepat sehingga Anda bahkan tidak akan mendengar anjing menggonggong di belakang truk pickup saat mereka pergi,” katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pemerintah telah berjanji akan mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjadikan negara itu netral karbon pada 2050. Dalam pelaksanaannya, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi emisi metana dari hewan ternak sebesar 10% pada 2030 dan 47% pada 2050.

Sekitar setengah dari emisi gas rumah kaca di Selandia Baru berasal dari peternakan. Hewan ternak menghasilkan gas metana dari serdawa dan senyawa nitrous oxide dari urin mereka. Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan adanya pemajakan atas serdawa dan urin hewan ternak.

Seperti dilansir abcnews.go.com, pemerintah menyebut jenis pajak peternakan ini akan menjadi yang pertama di dunia. Nanti, peternak akan mulai membayar pajak emisi pada 2025. Namun, tarif pajak emisi tersebut belum ditentukan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sementara itu, Perdana Menteri Jacinda Ardern menuturkan semua pendapatan yang dikumpulkan dari pajak serdawa ini akan dialokasikan kembali ke industri tersebut untuk mendanai teknologi baru, penelitian, dan pemberian insentif lainnya.

“Petani Selandia Baru akan menjadi yang pertama di dunia untuk mengurangi emisi pertanian, memposisikan pasar ekspor terbesar kami untuk keunggulan kompetitif yang membawa dunia semakin cerdas tentang asal makanan mereka,” ujarnya.

Meski demikian, usulan tersebut ditentang keras oleh para peternak. Para peternak menolak usulan pemerintah karena industri sektor peternakan sangat memengaruhi perekonomian negara tersebut dan dianggap memberatkan. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selandia baru, pajak, serdawa, sapi, hewan ternak, pajak internasional, pajak emisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak