Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menghapuskan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan piutang PBB yang dihapuskan adalah tunggakan-tunggakan wajib pajak saat PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP).

"Nilai itu sampai saat ini belum bisa ditagihkan dan takutnya menjadi beban catatan dari pemda maka piutang itu dihapuskan," ujar Eko, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Eko mengatakan penghapusan piutang PBB dari neraca pemda telah dikonsultasikan dan direstui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini tinggal menunggu peraturan bupatinya saja karena perda terkait hal ini sudah ada,” imbuh Eko.

Meskipun piutang PBB dihapuskan, Eko mengatakan Pemkab Kudus tetap memiliki hak tagih atas tunggakan-tunggakan tersebut. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetap berkewajiban untuk membayar PBB.

"Nanti suatu saat kalau mereka membayar akan masuk ke pos lain-lain pendapatan asli daerah," ujar Eko.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Setelah peraturan bupati ditetapkan, sambungnya, pemda akan menerbitkan surat keputusan terkait dengan penghapusan piutang PBB. Pasalnya, jika piutang di atas Rp5 miliar, penghapusan akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari DPRD.

“Nanti SK-nya berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak. Lebih ke mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan saja," katanya, seperti dilansir murianews.com. (kaw)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Kudus, PBB, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan, piutang pajak, tunggakan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama