Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Ini Kejar Pajak dari Jasa Sewa Vila

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkab Ini Kejar Pajak dari Jasa Sewa Vila

Wisatawan menikmati suasana Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Pemkab Badung akan menggenjot penerimaan pajak daerah dari menjamurnya rumah tinggal yang dijadikan vila. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan menggenjot penerimaan pajak daerah dari menjamurnya rumah tinggal yang dijadikan vila.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung I Made Sutama mengatakan saat ini banyak rumah tinggal yang dijadikan vila untuk ditawarkan kepada wisatawan. Menurutnya, rumah tinggal yang dijadikan vila itu merupakan upaya penghindaran pajak.

Pasalnya, jika pemilik properti ingin menjadikan rumah sebagai vila maka harus dilengkapi dengan izin usaha vila atau pondok wisata. Sementara itu, temuan lapangan Bapenda menyebutkan banyak rumah yang dijadikan vila hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga: Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

"Seharusnya jika ingin beroperasi seperti vila, maka izin yang diajukan semestinya izin vila atau pondok wisata," katanya di Mangupura, Badung, seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

I Made Sutama menuturkan strategi Bapenda mengejar pajak dari rumah tinggal yang dijadikan vila adalah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Penetapan NPWPD tersebut dilakukan jika Bapenda mendapatkan temuan lapangan rumah disewakan kepada wisatawan.

Basis NPWPD, lanjutnya, menjadi dasar pemilik properti untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Terbitnya NPWD sendiri adalah bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi basis pajak di Kabupaten Badung.

Baca Juga: Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

"Sebelum kami kenakan pajak akan dibuatkan NPWPD terlebih dahulu. Kalau sudah punya NPWPD baru kami tagih pajaknya," terangnya seperti dilansir nusabali.com.

I Made Sutama menambahkan upaya menambah basis pajak kian dibutuhkan karena pandemi Covid-19 telah menggerus basis penerimaan pajak daerah .Tahun lalu saja terdapat 1.456 wajib pajak daerah yang tidak beroperasi baik tutup permanen maupun tidak menjalankan bisnis.

Wajib pajak hotel paling banyak berkurang dengan penurunan basis pajak sebanyak 704 hotel. Kemudian wajib pajak restoran berkurang 552 usaha pada tahun lalu dan sebanyak 167 pelaku hiburan tidak beroperasi pada 2020.

Baca Juga: Sewa Rumah Mewah Menjamur, Pemda Gali Potensi Pajak

"Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi yang sudah dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan PAD seperti pengawasan untuk wajib pajak yang masih beroperasi dan penyampaian surat imbauan untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, pajak sewa vila

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

widyadisty tiara

Rabu, 21 April 2021 | 20:04 WIB
akankah villa di daerah lain juga akan dikenakan pajak juga?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juli 2017 | 09:45 WIB
KABUPATEN BADUNG

DPRD Usul Pajak Biliar, Bowling, dan Golf Dihapus

Rabu, 19 April 2017 | 17:35 WIB
KABUPATEN BADUNG

PBB Dihapus, Ekstensifikasi Digalakkan

Selasa, 21 Maret 2017 | 13:52 WIB
KABUPATEN BADUNG

Warga Asli Badung akan Bebas PBB, Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama