Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Kembali Berikan Diskon PBB, Ini Jadi Alasannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemprov DKI Kembali Berikan Diskon PBB, Ini Jadi Alasannya

Suasana kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (2/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mendukung pemulihan ekonomi.

Dalam keterangan resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan diberikannya insentif PBB lewat Pergub 5/2023 merupakan wujud kepedulian pemprov kepada masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi lewat instrumen pajak daerah.

"Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Khusus untuk objek PBB berupa rumah tinggal milik orang pribadi, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan PBB sebesar 100% bila rumah yang dimaksud memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar.

Atas rumah tapak dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB terutang. Setelah itu, terdapat tambahan pembebasan sebesar 5% dari sisa PBB terutang setelah pembebasan sebagian.

Tak hanya mendapatkan pembebasan sebagian, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PBB. Lewat Pergub 5/2023, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 bakal diberikan keringanan PBB sebesar 10%.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Bila wajib pajak baru melunasi PBB 2023 pada Juli hingga September 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada Maret hingga Juni 2023.

Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 baru dilunasi oleh wajib pajak pada Juli hingga September 2023, keringanan PBB yang diberikan berkurang menjadi 10%. Wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atas tunggakan PBB yang dilunasi.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pergub 5/2023 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 24 Maret 2023 diundangkan pada 29 Maret 2023. Pergub 5/2023 mulai berlaku setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak, PBB, angsuran pajak, tunggakan pajak, denda pajak, pemutihan, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama