Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendapatan RI Cuma Tumbuh 3,1 Persen, Sri Mulyani Beri Penjelasan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pendapatan RI Cuma Tumbuh 3,1 Persen, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.035,6 triliun atau tumbuh 3,1% (year on year/yoy) hingga kuartal III/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan pendapatan negara tersebut masih tergolong bagus. Alasannya, basis pendapatan negara pada 2021 dan 2022 juga sudah terlampau tinggi.

"Kalau kita bandingkan tahun 2022 dan 2021 di mana pertumbuhan pendapatan negara baik pajak, bea cukai, dan PNBP yang tumbuh tinggi, bahwa 2023 masih bisa tumbuh positif itu berarti kita tumbuh di atas 2 baseline yang sangat tinggi," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan pemerintah membuat sasaran pendapatan negara 2023 secara moderat dengan mempertimbangkan moderasi harga komoditas. Selain itu, ada faktor potensi pendapatan tertentu yang tidak terulang seperti program pengungkapan sukarela.

Dia menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai langkah reformasi untuk menjaga pendapatan negara tetap tumbuh secara berkelanjutan. Salah satunya, melalui pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas di antaranya ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Meski dalam suasana tahun politik, Sri Mulyani menegaskan langkah reformasi yang telah direncanakan bakal terus berlanjut.

"UU HPP itu banyak aturan pelaksanaannya baru akan berlaku pada tahun ini dan tahun depan, jadi kami cukup padat untuk berbagai langkah-langkah pelaksanaan dari reformasi yg sudah ditetapkan dan disetujui oleh DPR," ujarnya.

Mengenai belanja negara, Sri Mulyani menambahkan realisasinya yang senilai Rp1.583,3 triliun atau tumbuh 2,6% masih tetap stabil. Pemerintah akan tetap menggunakan APBN untuk menyelesaikan prioritas pembangunan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari gejolak harga komoditas dan energi.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Dengan kinerja pendapatan dan belanja tersebut, postur APBN hingga kuartal III/2023 masih surplus Rp67,7 triliun atau 0,32% PDB. Menurutnya, surplus tersebut menunjukkan APBN masih memiliki kemampuan yang baik untuk menahan berbagai guncangan dan ketidakpastian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, pendapatan negara, penerimaan pajak, APBN, defisit anggaran, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama