Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Masukkan Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengadilan Masukkan Cryptocurrency sebagai Aset Keuangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Distrik Israel sepakat dengan usulan otoritas pajak (Israel Tax Authority/ITA) dalam memutuskan posisi mata uang virtual (cryptocurrency). Berdasarkan putusan pengadilan, keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency seharusnya dipajaki.

Putusan ini timbul karena adanya banding dari CEO dan pendiri yayasan Decentralized Autonomous Vehivles (DAV) Noam Copel. Copel mengklaim keuntungan yang diperolehnya dari transaksi Bitcoin bebas dari pajak.

ITA menilai keuntungan apapun yang dihasilkan dari transaksi cryptocurrency seperti Bitcoin dikenai pajak. Pasalnya, cryptocurrencyharus dipandang sebagai aset keuangan dan tidak sesuai dengan definisi dari mata uang resmi.

Baca Juga: Tujuh Fokus Pemerintah Kembangkan Ekosistem Kripto, Pajak Termasuk

“Kedudukan hukum Bitcoin selalu berubah karena ini merupakan aset baru. Bitcoin bisa saja dihapus atau digantikan dengan jenis mata uang virtual lain yang justru berpotensi semakin menyulitkan untuk otoritas untuk memajakinya,” kata Hakim Pengadilan Distrik Israel Shmuel Bornstein seperti dikutip Kamis (23/5).

Mengingat tidak ada aturan khusus di Israel, ITA sebelumnya telah mengklarifikasi cryptocurrency akan dikenakan capital gains tax(CGT) sehingga transaksi mata uang virtual ini dipajaki 25% untuk investor swasta.

Sementara itu, perusahaan yang menjualbelikan atau bertransaksi cryptocurrency akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 17%. Namun, pemberlakuan PPN ini hanya berlaku pada wajib pajak perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Pada kasus lain, ITA sempat menganggap cryptocurrency sebagai properti. Akibatnya, cryptocurrency dipajaki seperti halnya transaksi komoditas properti.

Atas dasar kebijakan pemerintah, Pengadilan Distrik Sentral Lod akhirnya menolak banding Noam Copel dan mengharuskan Copel untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta melunasi tunggakan pajak dari transaksi cryptocurrency.

Copel mendapat untung NIS8,27 juta (Rp33,21 miliar) pada 2013 dari melikuidasi kepemilikan crypto yang dia peroleh kembali pada 2011. Dalam argumennya di hadapan hakim, dia mengklaim keuntungan yang dihasilkan lima tahun lalu berasal dari pertukaran antara individu, bukan transaksi bisnis yang dikenakan pajak menurut hukum Israel.

Baca Juga: Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Kendati demikian, seperti dilansir Finance Magnates, pengadilan distrik Israel memutuskan mendukung posisi ITA sehingga membuat semua keuntungan yang dihasilkan melalui penjualan Bitcoin dikenai pajak. Putusan itu membuat Copel bertanggung jawab untuk membayar pajak sekitar NIS3 juta (Rp12,04 miliar) dan denda NIS30.000 (Rp120,46 juta).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cryptocurrency, bitcoin, Israel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 November 2023 | 16:03 WIB
KTT LUAR BIASA OKI

Jokowi Hadiri KTT Luar Biasa OKI di Riyadh, Bahas Situasi di Gaza

Selasa, 07 November 2023 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:33 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga: Konflik Palestina-Israel Tambah Tantangan Perdagangan Dunia

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB
ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama