Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengawasan dan Penyuluhan Dijalankan, Penerimaan Pajak Naik

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengawasan dan Penyuluhan Dijalankan, Penerimaan Pajak Naik

Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Barat Suparno (kiri) memberikan pemaparan dalam sebuah diskusi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2022 senilai Rp59,61 triliun atau 117,38 % dari target senilai Rp50,78 triliun.

Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan realisasi tersebut tercatat tumbuh 36,05% dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak pada 2021. Adapun penerimaan terbesar berasal dari sektor perdagangan.

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tersebut ditopang oleh sektor perdagangan sebesar 45% dan industri pengolahan sebesar 18%. Adapun sektor-sektor lain memberikan kontribusi yang relatif lebih kecil,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Menurutnya, kinerja pada tahun lalu tidak dapat dilepaskan dari 4 pilar kunci sukses. Pertama, kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar pajak. Performa ini diukur dengan coverage ratio antara jumlah wajib pajak bayar terhadap wajib pajak terdaftar.

Kedua, kenaikan keteraturan wajib pajak yang membayar. Upaya pengawasan pembayaran masa, sambungnya, mendorong wajib pajak membayar teratur sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya (payment of compliance).

Ketiga, kenaikan tingkat kewajaran wajib pajak yang membayar. Suparno mengatakan upaya pengawasan kepatuhan material dilakukan agar wajib pajak membayar wajar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (strength of figure).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Keempat, kenaikan jumlah wajib pajak terdaftar. Upaya edukasi dan penyuluhan serta ekstensifikasi yang berkesinambungan, sambungnya, dapat meningkatkan jumlah wajib pajak dan pengusaha kena pajak terdaftar.

Sebagai enabler tools untuk mengimplementasikan 4 pilar tersebut, digunakan aplikasi Engine090 dan pengayaan basis data perpajakan dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan (intensifikasi dan ekstensifikasi), pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.

Untuk pengamanan penerimaan pajak 2023, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membentuk Komite Kepatuhan yang bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

“Termasuk tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta data wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : daerah, Kanwil DJP Jakarta Barat, penerimaan pajak, pengawasan, penyuluhan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama