Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan PPh Final UMKM untuk WP OP Suami Istri yang Pisah Harta

A+
A-
37
A+
A-
37
Penghitungan PPh Final UMKM untuk WP OP Suami Istri yang Pisah Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/2023 turut mengatur ketentuan penghitungan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No. 164/2023, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan.

“Peredaran bruto untuk menghitung PPh final UMKM…merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi pasal 6 ayat (2), dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh final diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.

Baca Juga: Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Ketentuan bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final untuk masing-masing suami dan istri tersebut juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi suami-istri yang istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berikut contoh penghitungan PPh final UMKM untuk suami-istri tersebut:
Tuan O dan Nyonya L merupakan suami-istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf C UU PPh.

Tuan O memiliki usaha rumah makan di kota A dan Nyonya L memiliki usaha toko pakaian di kota A. Pada 2024, Tuan O dan Nyonya L memenuhi persyaratan untuk dikenai PPh final UMKM.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Berikut peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan penghitungan PPh untuk tahun pajak 2024:


Berikut peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Nyonya L dan penghitungan PPh untuk tahun pajak 2024:

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, suami-istri pisah harta, PPh final UMKM, wajib pajak orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak