Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penjualan Tanah/Bangunan di IKN Bebas PPh PHTB Sepanjang Ada SKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Penjualan Tanah/Bangunan di IKN Bebas PPh PHTB Sepanjang Ada SKB

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sebesar 100% di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan lewat mekanisme penerbitan surat keterangan bebas (SKB).

Untuk memperoleh SKB dan memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh PHTB sebesar 100% di IKN tersebut, wajib pajak harus menyampaikan permohonan fasilitas pengurangan PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan diajukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Permohonan fasilitas pengurangan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh wajib pajak untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan," bunyi Pasal 152 ayat (2) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Atas permohonan tersebut, KPP melakukan penelitian atas terpenuhinya 3 persyaratan pemberian fasilitas pengurangan PPh PHTB. Pertama, fasilitas pengurangan PPh PHTB diberikan hanya atas pengalihan PHTB kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu.

Kedua, wajib pajak harus sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan pelaporan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.

Ketiga, permohonan fasilitas PPh PHTB di IKN harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak mengalihkan tanah dan/atau bangunan ke pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu. Khusus untuk subjek pajak luar negeri (SPLN), permohonan juga perlu dilengkapi salinan paspor.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Bila hasil penelitian menunjukkan persyaratan pemberian insentif terpenuhi, KPP menerbitkan SKB. Insentif diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 1 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap.

Setelah menerbitkan SKB, dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pencabutan atas SKB yang sudah diberikan serta melakukan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh PHTB sebesar 100% di IKN.

Surat pencabutan SKB akan diterbitkan oleh KPP secara jabatan bila diketahui bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan wajib pajak ternyata tidak berlokasi di IKN.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

SKB juga bakal dicabut bila tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali oleh pihak pembeli tetapi pihak pembeli tersebut sudah memiliki SKB dan seharusnya tidak diberikan fasilitas pengurangan PPh PHTB.

Bila SKB wajib pajak dicabut, wajib pajak harus membayar PPh PHTB yang sebelumnya diberikan fasilitas pengurangan 100% ditambah dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, insentif pajak, pengurangan PPh, PHTB, Surat Keterangan Bebas, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama