Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

A+
A-
24
A+
A-
24
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

PERNAH mendengar istilah pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atau tidak dipungut? Keduanya merupakan fasilitas di bidang PPN yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Namun, pemberian fasilitas PPN ini, baik PPN dibebaskan maupun PPN tidak dipungut, terbatas pada hal-hal berikut:

  • kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  • penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu/penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
  • impor BKP tertentu;
  • pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam penjelasan Pasal 16B, UU PPN tidak membedakan latar belakang pemberian fasilitas PPN dibebaskan atau fasilitas PPN tidak dipungut. Latar belakang keduanya tidak dipisahkan namun dijelaskan secara sekaligus dan bersama-sama, di antaranya untuk mendorong sektor ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, meningkatkan daya saing, serta pemperlancar pembangunan nasional.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Lantas, apa perbedaan dari keduanya?

UU PPN hanya memberi satu petunjuk untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dari fasilitas PPN dibebaskan. Petunjuk tersebut adalah perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang dinyatakan dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Adapun, pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Fasilitas PPN dibebaskan umumnya diberikan kepada PKP yang menyerahkan BKP yang bersifat strategis, BKP dan/atau JKP tertentu, penyerahan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dengan asas timbal balik/resiprokal, dan jasa kebandarudaraan tertentu.

BKP yang bersifat strategis pada dasarnya tetap masuk dalam kategori BKP namun karena pertimbangan pemerintah maka dimasukkan dalam klasifikasi barang yang strategis sehingga saat diserahkan, barang tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN.

Definisi strategis merujuk pada urgensinya bagi khalayak atau pengembangan usaha tertentu. BKP yang bersifat strategis antara lain mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, bibit atau benih, listrik (kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA), dan rumah susun sederhana milik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut biasanya diberikan untuk penyerahan-penyerahan yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas PPN tidak dipungut juga berlaku untuk impor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang di bidang pertahanan, TNI atau Polri. Fasilitas-fasilitas ini diatur lebih lanjut dalam PP tersendiri.

Faktur Pajak

Dari sisi administrasi, fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tidak menggugurkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini disebabkan karena pada mulanya, transaksi tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajib memungut PPN.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Namun, ketika ketentuan perpajakan menetapkan transaksi tersebut masuk dalam lingkup yang menerima fasilitas PPN maka kewajiban untuk memungut PPN tersebut menjadi gugur, tetapi tidak dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08 sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, ppn dibebaskan, ppn tidak dipungut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Minggu, 16 Februari 2020 | 03:24 WIB
KNP MENGGANGU KRN INVESTASI BESAR OLEH PERUSH JASA PELABUHAN CUKUP BESAR...NILAINYA

Dr. Bambang Prasetia

Minggu, 16 Februari 2020 | 03:23 WIB
ALIAS KTT YANG MEMBERIKAN PEMBEBASAN ppn JASA PELABUHAN JUGA AKAN SEDIKIT MEMBERIKAN MANFAAT BAGI PENGUSAHA TSBT.. KRN GK BISA KREDITIN PPN MASUKANNYA... ALIAS DIBAIAYAKAN.. ITU MENGGANGGU CASH FLOW MEREKA
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A3?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:30 WIB
PMK 28/2024

Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama