Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

A+
A-
8
A+
A-
8
Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur menyita 112.520 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan atau ekspedisi yang berlokasi di 3 kecamatan. Penyitaan dilakukan setelah otoritas melakukan patroli dan memeriksa beberapa cabang jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kecamatan Turen, dan Kecamatan Kepanjen, Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan dari pemeriksaan pertama di Kecamatan Klojen, petugas mengamankan 2 koli atau 120 bungkus dengan total 2.400 batang rokol ilegal jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

"Selanjutnya, tim memeriksa jasa ekspedisi di Kecamatan Turen. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita 3 koli atau 1.260 bungkus berisikan 15.120 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan tanpa dilekati pita cukai," kata Gunawan, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selanjutnya, tim juga memeriksa jasa ekspedisi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan mengamankan 6 koli atau 4.750 bungkus berisikan 95.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai.

Total potensi penerimaan negara yang hilang atas penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp66.994.760, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp131.384.600.

"Kami sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugasnya melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya dan ilegal akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara," kata Gunawan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini tengah menjalankan operasi gempur rokok ilegal tahap II. Secara umum, gempur rokok ilegal kali ini terdiri atas 2 mekanisme, yakni upaya preventif melalui edukasi dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan pengawasan.

Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

DJBC mengimbau masyarakat proaktif membantu otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melapor kepada DJBC atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama