Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan NSFP Tidak Bakal Diproses Jika Belum Lapor SPT Masa PPN

A+
A-
3
A+
A-
3
Permohonan NSFP Tidak Bakal Diproses Jika Belum Lapor SPT Masa PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan nomor seri faktur pajak hanya dapat diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya ialah PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial yang tengah menghadapi kendala saat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online.

“Salah satu syarat pemberian NSFP adalah telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo. Silakan laporkan SPT Masa PPN Februari 2024-nya terlebih dahulu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Selain persyaratan pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi PKP untuk mendapatkan NSFP, yaitu memiliki kode aktivasi dan password akun PKP, serta telah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Lebih lanjut, jumlah NSFP untuk PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.

Sementara itu, bagi PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan sebagaimana diatur dalam PER-3/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Pertama, dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.

Kedua, dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, NSFP, nomor seri faktur pajak, PKP, SPT Masa PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan