Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjangan Insentif Pajak bagi WP Terdampak Covid-19 Jadi Terpopuler

A+
A-
4
A+
A-
4
Perpanjangan Insentif Pajak bagi WP Terdampak Covid-19 Jadi Terpopuler

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat perpanjangan waktu itu menjadi salah satu berita pajak populer sepekan ini, 12—16 Juli 2021.

Melalui PMK 82/2021, pemerintah memberikan perpanjangan masa insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021. Perpanjangan waktu diberikan karena insentif pajak masih diperlukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, kriteria sektor yang menerima insentif disesuaikan.

“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif,” bunyi pertimbangan PMK 82/2021.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dalam beleid itu, ada perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, ada 5 insentif yang mendapat perpanjangan jangka waktu pemberian sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Adapun 5 insentif tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Selain perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19, peluncuran beberapa aplikasi pendukung tugas pegawai Ditjen Pajak (DJP) bersamaan dengan momentum Hari Pajak juga menjadi salah satu berita pajak terpopuler sepekan ini.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Berikut berita selengkapnya.

Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini

Sesuai dengan PMK 82/2021, perpanjangan waktu pemberian insentif hingga Desember 2021 hanya untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak, pertama, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 1.189 KLU (sama seperti ketentuan sebelumnya. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 730 KLU).

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU (sebelumnya 1.018 KLU). Perpanjangan waktu insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 725 KLU).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kedua, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018 (untuk pemanfaatan insentif PPh final UMKM). Ketiga, wajib pajak Penerima P3-TGAI (untuk pemanfaatan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI).

Dengan demikian, perpanjangan pemanfaatan insentif tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Deadline Pemberitahuan Pemanfaatan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Pemerintah melonggarkan batas akhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25. Pelonggaran diberikan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

“… wajib pajak dapat memanfaatkan insentif … pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan … sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021,” demikian bunyi penggalan Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

DJP Luncurkan Aplikasi Pendukung Tugas

]Bertepatan dengan momentum Hari Pajak 2021, DJP merilis aplikasi pendukung pelaksanaan tugas. Adapun aplikasi yang dimaksud antara lain DJP Connect, CRM Edukasi Perpajakan, CRM Transfer Pricing, Dashboard Wajib Pajak KPP Madya, Ability to Pay, Smartweb, dan Integrasi Aplikasi 9 Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).

“Langkah-langkah ini [peluncuran aplikasi] adalah langkah luar biasa yang baik karena akan mempersempit diskresi dari masing-masing fiskus sendiri maupun dari sisi wajib pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Aplikasi M-Pajak Berpotensi Tekan Biaya Kepatuhan Pajak

DJP telah meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai aplikasi M-Pajak sangat dibutuhkan wajib pajak seiring dengan makin berkembangnya ekonomi dan model bisnis. Aplikasi itu akan membuat cost of compliance makin rendah.

"Kalau cost of compliance rendah, Insyaallah dari berbagai penelitian di dunia, akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam dialog pada Hari Pajak.

Pengenaan PPh Minimum

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Untuk menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan AMT, digunakan data jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%.

Berdasarkan pada data internal Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun. Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu sebesar Rp8,3 triliun.

Tambahan Pajak 100 Perusahaan Multinasional

Dengan kesepakatan Pilar 1, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan akan berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini berskala besar (minimum €20 miliar) dan memiliki tingkat keuntungan yang tinggi (minimum 10% sebelum pajak).

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Berdasarkan pada batasan atau threshold tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia.

Proyeksi Shortfall Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi penerimaan pajak sepanjang tahun ini akan mengalami pertumbuhan hingga 9,7%. Outlook tersebut mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 yang sudah tumbuh 4,89%.

Dengan pertumbuhan 9,7%, penerimaan pajak diestimasi hanya mencapai 95,7% dari target senilai Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian, ada proyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak sekitar Rp53,3 triliun.

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Fasilitas PPh PP 29/2020

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020. Setelah diperpanjang hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020, kini masa pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 berlaku hingga 31 Desember 2021.

Perpanjangan waktu dimuat dalam PMK 83/2021. Melalui Pasal I PMK tersebut, pemerintah mengubah ketentuan pada Pasal 11 PMK 239/2020. Pasal tersebut menyebutkan 4 insentif diberikan pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

Ada 4 fasilitas PPh yang masa berlakunya diperpanjang. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Keempat, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, insentif pajak, PMK 82/2021, PMK 83/2021, revisi UU KUP, Hari Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama