Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Persaingan Memanas, Capres Korea Selatan Bakal Hapus Pajak Atas Saham

A+
A-
0
A+
A-
0
Persaingan Memanas, Capres Korea Selatan Bakal Hapus Pajak Atas Saham

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Calon presiden Korea Selatan dari partai oposisi, Yoon Suk-yeol, berencana menghapuskan pajak capital gains atas saham. Rancangan kebijakan ini makin meramaikan pilpres yang bakal digelar Maret 2022 mendatang.

Tim kampanye Yoon mengklaim langkah ini diperlukan untuk melindungi investor ritel.

"Penghapusan pajak bakal membantu pertumbuhan pasar saham Korea Selatan dan melindungi investor ritel yang berencana mengakumulasi kekayaan melalui saham," tulis tim kampanye Yoon melalui Facebook resminya, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Rencana ini pun berbanding terbalik dengan rencana presiden petahana, Moon Jae In. Moon berencana untuk meningkatkan tarif pajak atas capital gains menjadi 25% pada tahun depan.

Tarif pajak atas capital gains sebesar 25% akan diberlakukan pada 2023 atas penghasilan tahunan dari transaksi saham lebih dari KRW50 juta. Hal ini telah direncanakan oleh pemerintah Korea Selatan sejak tahun 2020.

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan pajak ini akan melindungi investor ritel di tengah suku bunga yang cenderung menurun.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Kementerian Keuangan memperkirakan tarif pajak 25% ini hanya akan berdampak pada 300.000 orang saja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, capital gains tax, pajak saham, pajak kripto, pajak digital, pajak bursa, bursa saham, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta