Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Bea Cukai Keliling Toko, Ingatkan Pedagang Soal Rokok Ilegal

A+
A-
9
A+
A-
9
Petugas Bea Cukai Keliling Toko, Ingatkan Pedagang Soal Rokok Ilegal

Ilustrasi. Seorang petugas menata Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) untuk dimusnahkan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan menerjunkan petugas untuk gencar menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Bea Cukai Malang di Jawa Timur dan Purwokerto di Jawa Tengah misalnya, belum lama ini menjalankan strategi 'turun ke lapangan' untuk menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Petugas menyasar toko-toko kelontong di daerah agar para pedagang bisa menghindari penjualan rokok ilegal.

"Bea Cukai Malang berkeliling menyusuri pedagang toko di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di setiap toko, petugas mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal," ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, petugas juga menjelaskan kepada pemilik toko terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kegiatan sosialisasi lainnya juga dijalankan oleh Bea Cukai Purwokerto dengan mengedukasi para admin pengelola media sosial di seluruh desa di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wanadadi, Rakit, Pagedongan, Bawang, Sigaluh, Banjarnegara, Pagedongan, dan Banjarmangu.

Dalam kesempatan tersebut, selain menjelaskan soal rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto juga menekankan bahaya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Encep menambahkan bahwa organisasi perangkat daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

"Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan ke Bea Cukai. Selain itu dapat juga menyebarluaskan informasi yang sudah didapatkan dari kegiatan sosialisasi cukai," kata Encep. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama