Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pikat Ekspatriat Kaya Raya, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pikat Ekspatriat Kaya Raya, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menyiapkan berbagai stimulus, termasuk insentif pajak, untuk menarik para ekspatriat asing untuk berinvestasi dan menetap di Thailand.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Thanakorn Wangboonkongchana memerinci relaksasi yang akan diberikan seperti izin kerja otomatis, perlakuan PPh yang sama, visa 10 tahun, pembebasan PPh yang diperoleh dari luar negeri, dan kepemilikan properti serta tanah di Thailand.

"Pemerintah mengharapkan orang asing ini untuk menghabiskan rata-rata satu juta baht per orang per tahun saat tinggal dan bekerja di Thailand, atau sekitar satu triliun baht dalam lima tahun ke depan secara total," katanya seperti dilansir Bangkok Post, Kamis (16/09/2021).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sekalipun demikian, pemerintah menetapkan kriteria warga negara asing yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, warga asing yang berinvestasi 16,5 juta baht atau Rp7,1 miliar dalam obligasi pemerintah berbentuk investasi asing langsung atau real estat.

Kedua, pensiunan kaya yang berusia minimal 50 tahun harus memiliki dana pensiun yang cukup untuk hidup di Thailand dan menginvestasikan Rp3,5 miliar pada obligasi pemerintah berbentuk investasi asing langsung atau real estat.

Ketiga, profesional yang tertarik bekerja dan menetap di Thailand merupakan profesional digital, karyawan perusahaan besar, dan menjelang pensiun. Keempat, profesional harus berkompeten untuk bekerja sebagai ahli di industri Thailand.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Untuk menjadi ahli di industri, warga negara asing harus memiliki pengalaman bekerja minimum lima tahun, penghasilan minimum US$40.000 atau Rp570 juta per tahun dan memiliki polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000 atau Rp1,4 miliar.

Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat diperoleh dana investasi asing yang masuk ke Thailand mencapai 800 miliar bath atau Rp345 triliun dari 90.000 orang asing yang tinggal dan memanfaatkan fasilitas tersebut di Thailand.

Pemerintah juga menargetkan tambahan penerimaan sejumlah 270 miliar baht atau Rp116 triliun dari orang asing yang tinggal di Thailand dengan perincian PPN mencapai 70 miliar baht, PPh 180 miliar baht, dan pajak dari investasi mencapai 22 miliar baht. (rizki/rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, ekspatriat, warga negara asing, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak