Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pilar 1 Proposal Pajak OECD, Apa Untungnya bagi Indonesia?

A+
A-
9
A+
A-
9
Pilar 1 Proposal Pajak OECD, Apa Untungnya bagi Indonesia?

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti memaparkan materi dalam sebuah webinar. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal mendapat hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional bila Pilar 1: Unified Approach resmi diimplementasikan.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan Pilar 1 akan mencakup korporasi dengan global revenue senilai EUR20 miliar dan profitability laba sebelum pajak terhadap penghasilan bruto) di atas 10%.

Hak pemajakan atas korporasi multinasional nantinya akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bila korporasi yang tercakup pada Pilar 1 memiliki penjualan minimal sebesar EUR1 juta pada yurisdiksi pasar tersebut. Simak ‘Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?’.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

"Kita bisa memajaki labanya meskipun tidak ada bentuk usaha tetap (BUT) bersifat fisik di Indonesia," ujar Melani, Kamis (5/8/2021).

Pengalokasian laba kepada yurisdiksi pasar tidak lagi menggunakan arm's length principle, tetapi formula pada Pilar 1. Laba yang dialokasikan dan berhak dipajaki yurisdiksi pasar adalah sebesar 20% hingga 30% dari residual profit korporasi multinasional.

Residual profit sendiri adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional sebesar 12%, maka residual profit yang berhak dipajaki oleh yurisdiksi pasar adalah sebesar 2%.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan oleh BKF bersama Ditjen Pajak (DJP), diperkirakan ada lebih dari 100 korporasi multinasional yang memiliki pendapatan global sebesar lebih dari EUR20 miliar dan keuntungan lebih dari 10% sebagaimana yang tercakup pada Pilar 1.

Namun demikian, sambungnya, terdapat korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia tetapi tidak tercakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpenuhinya threshold omzet global sebesar EUR20 miliar.

"Yang punya mass besar di negara pasar belum tentu profit globalnya besar sehingga kita tetap tidak bisa memajaki juga," ujar Melani.

Baca Juga: Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

Oleh karena itu, hingga saat ini, masih terdapat pertanyaan mengenai besarnya manfaat yang diperoleh Indonesia dengan adanya Pilar 1 dan realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar sebagaimana diatur pada proposal tersebut.

Bila negosiasi antarnegara Inclusive Framework tidak terhambat, konsensus atas Pilar 1 diharapkan tercapai pada Oktober 2021. Setelah itu, akan disiapkan multilateral instrument atas Amount A untuk ditandatangani anggota-anggota Inclusive Framework pada 2022 dan diberlakukan pada 2023.

Pembahasan mengenai proposal Pilar 1 dan Pilar 2 yang telah disepakati dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentra negara-negara G-20 dapat Anda baca juga dalam Fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (kaw)

Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi ekonomi, konsensus global, pajak digital, ekonomi digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Sabtu, 18 November 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama