Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak

Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui Putusan No. 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan DJ (Direktur PT SMS) dan Putusan No. 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan SMS (eks karyawan PT SMS), Rabu (29/3/2023).

“Kedua putusan praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

DJ dan SMS mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak termohon.

Permohonan praperadilan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon. Alasannya, termohon tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon sebagai calon tersangka.

Pemohon juga memohon hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka pemohon. DJ juga menuntut sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Dalam Putusan No. 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan. Tujuan dan kedudukannya dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP sehingga bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim berpendapat alasan praperadilan pemohon, yaitu tidak disampaikannya SPDP kepada calon tersangka di alamat domisili pemohon, tidak beralasan hukum. Permohonan praperadilan dari pemohon juga tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya.

Dalam Putusan No. 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Terkait dengan tidak disampaikannya SPDP, menurut hakim, tak membuat penetapan pemohon sebagai tersangka menjadi tidak sah karena Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUU-XIII/2015 tidak menyebutkan akibat hukum dari tidak dipenuhinya hal tersebut oleh penyidik.

Mengenai pemohon yang mempermasalahkan adanya 2 surat perintah penyidikan dengan nomor dan tanggal berbeda sebagai dasar pemanggilan, hakim berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, daerah, sidoarjo, pengadilan negeri, praperadilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama