Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

A+
A-
6
A+
A-
6
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres ini dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih Pemilu Tahun 2024 melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.

"KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih periode 2024-2029 dalam pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Rabu (24/04/2024).

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Dalam berita acara penetapan tersebut, dibacakan pula bahwa pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran secara sah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.

Perolehan suara Prabowo-Gibran juga memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

Ketika tiba di Kantor KPU, Prabowo sempat menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rapat pleno hari ini merupakan wujud keikutsertaannya dalam seluruh proses demokrasi pemilihan presiden. Selepas penetapan ini, Prabowo mengaku bakal segera menyiapkan diri untuk memimpin pemerintahan baru nantinya.

Baca Juga: Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

"Yang penting, kewajiban kita sekarang sebagai unsur pimpinan politik, kewajiban kita untuk bekerja sama. Rakyat berharap semua pimpinan politik bekerja sama, bekerja untuk rakyat," kata Prabowo.

Rapat pleno penetapan pemenang pilpres ini juga dihadiri pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Anies mengatakan kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses bernegara dan berdemokrasi.

"Ini semua kami kerjakan tanpa melupakan dan mengingatkan pada semua bahwa pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin banyak sekali catatan yang harus menjadi bahan perbaikan. Di sisi lain, kami harus menghormati proses bernegara," kata Anies.

Baca Juga: WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Penetapan capres-cawapres terpilih oleh KPU ini dilakukan setelah sebelumnya MK menolak seluruh permohonan terkait dengan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Terhadap gugatan sengketa pilpres tersebut, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Baca Juga: Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, sengketa pemilu, KPU, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal