Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Kenakan Safeguard Impor Karpet Asal Vietnam, Malaysia, dan Thailand

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Kenakan Safeguard Impor Karpet Asal Vietnam, Malaysia, dan Thailand

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli permadani atau karpet di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar negara asal impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Melalui PMK 74/2023, pemerintah merevisi PMK 10/2021 berdasarkan penelitian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya asal Vietnam, Malaysia, dan Thailand kini dikenakan BMTP, sedangkan produk asal Korea Selatan kini tidak lagi dikenakan.

"Hasil evaluasi KPPI terhadap perkembangan volume impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand secara signifikan, sedangkan pangsa impor dari Korea Selatan mengalami penurunan," bunyi pertimbangan PMK 74/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

BMTP ini dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara dalam lampiran PMK 74/2023.

Pada lampiran PMK 74/2023, daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP sebanyak 121 negara, lebih sedikit dari yang tertuang pada PMK 10/2021 sebanyak 123 negara. Dalam hal ini, Vietnam, Malaysia, dan Thailand kini dikeluarkan dari daftar pengecualian BMTP, tetapi Korea Selatan justru masuk dalam daftar pengecualian.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin. Dalam hal importasi menggunakan SKA preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut bakal dipungut BMTP.

Sementara itu, apabila SKA sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, juga dipungut BMTP.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [14 Agustus 2023]," bunyi Pasal II PMK 74/2023.

Melalui PMK 10/2021, pemerintah telah mengatur pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun, dengan tarif BMTP senilai Rp85.679/meter persegi pada tahun pertama, Rp81.763/meter persegi pada tahun kedua, dan Rp78.027/meter persegi pada tahun ketiga. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, bea masuk, BMTP, safeguard, karpet, Malaysia, Thailand, Vietnam, Korsel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar