Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Roadmap Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak Perlu Disiapkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Roadmap Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak Perlu Disiapkan

Researcher DDTC FRA Lenida Ayumi dengan materi paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) menyampaikan beberapa rekomendasi terkait dengan skema kerja sama antara Ditjen Pajak dan penyelenggara marketplace guna meningkatkan kepatuhan UMKM.

Researcher DDTC FRA Lenida Ayumi mengatakan marketplace dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh UMKM. Hanya saja, kebijakan tersebut harus diterapkan secara bertahap. Tahapan implementasi perlu dituangkan dalam peta jalan yang bisa menjadi referensi bagi para stakeholder.

"Kami memberikan catatan bahwa pengembangan skema kerja sama secara bertahap perlu turut menyelaraskan kesiapan pelaku ekosistem digital. Dokumen berbentuk peta jalan bisa menjadi referensi bagi para stakeholder," ujar Ayumi memaparkan rekomendasi pada Policy Note bertajuk Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pada tahap pertama, DJP dan penyelenggara marketplace perlu bekerja sama dalam hal rekapitulasi data transaksi. Sebelum dilaksanakan, kebijakan rekapitulasi data transaksi perlu disosialisasikan secara masif kepada setiap UMKM.

Untuk menciptakan consent, rekapitulasi data transaksi harus diawali dengan permintaan persetujuan dari para pelaku UMKM di marketplace. UMKM perlu secara sadar memberikan persetujuan kepada penyedia marketplace untuk merekapitulasi data dan menyerahkannya ke otoritas pajak.

Pada tahap kedua, implementasi rekapitulasi data transaksi perlu dievaluasi secara holistik. Pada tahap ini, pemerintah bisa memulai pilot project penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak (withholding agent) atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari marketplace. "Pada pilot project kita menilai efektivitas dan efisiensinya seperti apa," ujar Ayumi.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DDTC FRA, penerapan mekanisme pemungutan/pemotongan pajak oleh penyedia marketplace memang memiliki potensi peningkatan kepatuhan pajak yang amat tinggi.

Meski demikian, penambahan tingkat kepatuhan yang timbul berkat penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak sesungguhnya tidak jauh berbeda bila dibandingkan dengan skema rekapitulasi data. Dalam konteks tertentu, penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak di marketplace justru memiliki potensi menurunkan nilai kepatuhan pajak.

Selanjutnya, hasil riset menunjukkan adanya kecenderungan hubungan antara marketplace, media sosial, dan platform lainnya yang bersifat substitutif dan bukan komplementer. Artinya, terdapat potensi UMKM akan mengurangi aktivitas bisnisnya di marketplace dan berpindah ke media sosial bila diketahui ada perbedaan perlakuan pajak antara marketplace dan media sosial.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan peningkatan compliance cost yang harus ditanggung oleh penyedia marketplace bila ditunjuk sebagai withholding agent dan wajib memungut pajak.

Sebagai contoh, ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta yang ditetapkan dalam UU HPP berpotensi menyulitkan penyedia marketplace menentukan besaran omzet kena pajak UMKM.

Pasalnya, UMKM menggunakan beberapa marketplace dalam menjalankan kegiatan usahanya. "Withholding agent berpotensi kesulitan untuk mendeteksi dan menghitung omzet riil karena faktanya banyak UMKM yang menggunakan platform lain. Bagaimana menghitung besaran riil penghasilan kena pajak? Bahkan untuk menghitung peredaran brutonya sulit untuk dilakukan," ujar Ayumi.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Bila seluruh faktor dan aspek telah dipertimbangkan serta seluruh prakondisi dapat dipastikan sudah siap, barulah otoritas pajak dapat menunjuk penyedia marketplace sebagai sebagai pemungut/pemotong pajak menggunakan skema Pasal 32A UU KUP.

Implementasi skema pemungutan/pemotongan pajak oleh penyedia marketplace perlu dievaluasi secara terus menerus. "Perlu diiringi dengan evaluasi secara berkala. Bagaimana aktivitasnya? Bagaimana tingkat kepatuhan UMKM sebagai subjek pajak? Bagaimana compliance cost yang ditimbulkan baik dari pelaku UMKM maupun juga penyedia marketplace sebagai withholding agent," ujar Ayumi.

Rekomendasi yang disampaikan oleh DDTC FRA di atas juga dituangkan secara lebih tajam dalam Policy Note bertajuk Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Download Policy Note di Sini.

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF


(sap)

Baca Juga: Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, roadmap, penunjukan marketplace, pemotong/pemungut PPN, DDTC FRA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra