Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

A+
A-
0
A+
A-
0
Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Dua pesawat siap mendarat dan lepas landas dari Run Way Juliet sisi utara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat. Pasalnya, kenaikan harga tiket menjelang Idulfitri 2024 bakal turut mendorong inflasi.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Perhubungan untuk memanggil para maskapai dan meminta mereka untuk tidak mematok harga tiket pada tarif batas atas.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

"Ada harga acuan tertinggi, jangan diambil yang tertinggi. Jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dihajar harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan, tetapi nanti dampaknya di inflasi," ujar Tito, dikutip Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya, kenaikan harga tiket pesawat menjelang lebaran juga mendapatkan sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU meminta 7 maskapai untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.

Maskapai juga diminta untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU sebelum menaikkan harga tiket pesawat. "Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023," tulis KPPU dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Dalam perkara kartel tiket yang telah diputus sebelumnya, ketujuh maskapai terbukti secara bersama-sama menyediakan tiket subclass dengan harga tinggi dan tidak membuka penjualan subclass dengan harga tiket rendah. Tindakan ini membatasi pilihan konsumen.

Tak hanya itu, ketujuh maskapai juga meningkatkan pembatalan penerbangan guna menurunkan pasokan. Hal ini terbukti dari dokumen permohonan pengurangan frekuensi penerbangan yang disampaikan oleh maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Penurunan pasokan secara bersama-sama ini merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass di harga tinggi.

Baca Juga: Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Untuk diketahui, inflasi tahunan pada Februari 2024 tercatat masih sebesar 2,75% (yoy). Inflasi kelompok pengeluaran transportasi pada Februari 2024 secara tahunan tercatat masih sebesar 1,4% (yoy) dan memberikan andil hanya sebesar 0,17%.

Meski demikian, secara bulanan inflasi pada kelompok pengeluaran transportasi sudah mencapai 0,17% (mtm) dan memberikan andil pada inflasi bulanan 0,02%. Adapun inflasi bulanan pada Februari 2024 tercatat mencapai 0,37% (mtm). (sap)

Baca Juga: Hadapi El Nino, Jokowi Pasang 20.000 Pompa di Daerah Produsen Beras

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lebaran, cuti bersama, Idul Fitri, mudik, arus balik, pesawat, tiket, inflasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB
HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak