Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sita Aset Puluhan Miliar, Ini Kinerja Penegakan Hukum DJP Tahun Lalu

A+
A-
4
A+
A-
4
Sita Aset Puluhan Miliar, Ini Kinerja Penegakan Hukum DJP Tahun Lalu

Kinerja penegakan hukum yang dilakukan DJP pada 2020. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam kinerja penegakan hukum pada tahun lalu, Ditjen Pajak telah melakukan sebanyak 25 kegiatan penyitaan aset.

Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

“[Pada 2020 ada] 25 kegiatan penyitaan aset. Nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Tidak dijabarkan secara detail jenis aset yang disita. Namun, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyitaan dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Namun, tidak semua barang bergerak milik penanggung pajak dapat disita. Pasal 15 ayat (1) UU PPSP telah menetapkan jenis-jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan. Simak Kamus Hukum Pajak ‘Apa Itu Penyitaan?’.

Dalam kinerja penegakan hukum tahun lalu, lanjut DJP, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap 1.310 wajib pajak. Sebanyak 279 wajib pajak ditindaklanjuti dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian, sebanyak 163 wajib pajak ditindaklanjuti dengan penyidikan. Ada 8 wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB sesuai dengan Pasal 13A UU KUP. Tahun lalu, ada 111 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“3 kasus dilakukan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP,” imbuh DJP.

Tahun lalu, ada 690 penyelesaian pelaksanaan forensik digital. Selain itu, ada sekitar 437 pemanfaatan hasil pengolahan data elektronik. Simak pula ‘Lakukan Pemeriksaan Bukper, Ini Hasil yang Didapat DJP Tahun Lalu’. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penyitaan, sita aset, pemeriksaan, bukper, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Kamis, 10 Juni 2021 | 10:17 WIB
Upaya penegakkan hukum khususnya terhadap wajib pajak yang tidak patuh sudah seharusnya terus dilakukan. Adanya upaya ini, selain untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh dikemudian hari. Semoga upaya penegakkan hukum yang dilakukan DJ ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama