Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Imbalan Bunga, Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan

A+
A-
10
A+
A-
10
Soal Imbalan Bunga, Wajib Pajak Perlu Ajukan Permohonan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak yang mendapatkan imbalan bunga harus mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga. Permohonan tersebut ditujukan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Beleid ini menegaskan dan memerinci ketentuan dalam UU KUP yang sebelumnya direvisi melalui UU Cipta Kerja, termasuk mengenai tata cara pemberian imbalan bunga.

“Dalam hal terdapat imbalan bunga ..., wajib pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan” demikian bunyi Pasal 91 ayat (1) PMK 18/2021.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Permohonan pemberian imbalan bunga tersebut diajukan dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri wajib pajak. Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan baik secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak maupun secara tertulis.

Adapun untuk permohonan secara tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan pemberian imbalan bunga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 PMK 18/2021 serta telah mencantumkan nomor rekening dalam negeri wajib pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dalam hal SKPIB tidak diterbitkan karena permohonan pemberian imbalan bunga tidak memenuhi ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan kepada wajib pajak.

Jangka waktu penerbitan SKPIB atau pemberitahuan SKPIB tidak diterbitkan tersebut paling lama 1 bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap oleh KPP. Format SKPIB dan SKPIB tidak diberitahukan tercantum dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI PMK 18/2021.

Adapun untuk pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan dalam 3 kondisi.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Pertama, surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke pengadilan pajak. Kedua, putusan banding telah diterima kantor DJP yang berwenang memberikan imbalan bunga. Ketiga, putusan peninjauan kembali telah diterima kantor DJP yang berwenang memberikan imbalan bunga.

Selain itu, beleid ini menerangkan bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), pemberian imbalan bunga terkait dengan pajak yang terutang dalam mata uang Dolar AS diberikan dalam mata uang rupiah. Pemberian dihitung berdasarkan pada kurs menteri keuangan yang berlaku. (kaw)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 18/2021, UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, tarif bunga, imbalan bunga, Sri Mulyani, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama