Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pemajakan Transaksi Elektronik, Ini Kata Akademisi Hukum Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Pemajakan Transaksi Elektronik, Ini Kata Akademisi Hukum Pajak

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Anugrah Anditya memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asimetri data dan informasi menjadi tantangan terberat Ditjen Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan pajak atas transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Anugrah Anditya mengatakan secara prinsip, penerapan hukum perpajakan atas transaksi elektronik tidak berbeda dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional.

Pada kedua jenis transaksi tersebut berpotensi muncul kewajiban pembayaran pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Namun, terdapat tantangan saat otoritas melakukan penelusuran atas transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

"Pada dasarnya, hukum perpajakan dalam transaksi konvensional bisa digunakan dalam transaksi elektronik. Hanya saja akan muncul kendala karena data disimpan dalam perangkat elektronik sehingga muncul asimetri informasi dalam menerapkan kebijakan perpajakan," katanya dalam acara Afternoon Tax Talk FH UGM, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Anugrah menuturkan munculnya asimetri informasi dan data tersebut berasal dari rezim perpajakan Indonesia yang menganut sistem self assessment. Masih rendahnya kepatuhan pajak dan tingkat tax ratio membuat DJP tidak memiliki basis data yang mumpuni untuk melakukan uji kepatuhan melalui validasi data SPT yang disampaikan wajib pajak.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah mulai diurai pemerintah dengan penggalian data dan informasi melalui pihak ketiga seperti penyedia sistem perdagangan elektronik atau marketplace. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengakomodasi seluruh transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Pasalnya, transaksi elektronik tidak hanya melalui marketplace. Kegiatan ekonomi secara daring juga banyak dilakukan melalui saluran media sosial. Penggalian data dari penyedia jasa juga memerlukan validasi lanjutan karena tidak seluruhnya bisa diakomodasi penyedia layanan media sosial.

"Mitigasi sudah dilakukan dengan tanggung jawab penyedia platform untuk kumpulkan data atau catatan log transaksi yang disampaikan ke fiskus. Namun, tidak semua transaksi elektronik menggunakan platform marketplace, karena banyak lewat media sosial yang bukan ditujukan pada kegiatan jual-beli," paparnya.

Oleh karena itu, pembaruan kebijakan perlu terus dilakukan otoritas pajak secara berkesinambungan. Menurutnya, basis data yang kuat menjadi instrumen andalan dalam mengamankan penerimaan pajak dari transaksi elektronik.

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Proses bisnis penggalian data perlu terus ditingkatkan karena DJP tidak memiliki instrumen uji kepatuhan seperti transaksi konvensional yang bisa melakukan observasi langsung di tempat pelaku usaha.

"Tantangan domestik ini akan jauh lebih berat jika kita bicara tentang transaksi yang sudah dilakukan full elektronik, yaitu metode pembayaran dan transaksi atas barang tidak berwujud kemudian ditambah dilakukan secara cross border," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, transaksi elektronik, kebijakan pajak, Universitas Gadjah Mada, UGM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama