Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Soal Transfer Pricing, Pelaku Usaha Perlu Perhatikan Aspek Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Transfer Pricing, Pelaku Usaha Perlu Perhatikan Aspek Ini

Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan (kanan) dan Assistant Manager Transfer Pricing Services Muhammad Putrawal Utama dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah merilis pedoman transfer pricing untuk transaksi keuangan. Pelaku usaha disarankan melakukan penyesuaian atas perkembangan baru tersebut.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan pengaturan untuk praktik transfer pricing menjadi perhatian serius OECD. Pasalnya, isu transfer pricing telah menyita banyak perhatian di berbagai negara.

“Dari 15 aksi BEPS, 4 diantaranya terkait dengan transfer pricing dan ini menunjukkan size yang sangat tinggi dari OECD karena jadi isu krusial di mana-mana,” katanya dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Lebih lanjut, Romi menuturkan secara bertahap, OECD telah menerbitkan panduan atau pedoman terkait kegiatan transfer pricing. Pedoman terbaru terkait dengan transaksi keuangan yang fokus kepada transaksi pinjaman intra-grup.

Pembaruan pedoman OECD ini, menurutnya, cepat atau lambat akan diadopsi oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam aturan domestik. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk terus mengetahui perkembangan terbaru dari arena perpajakan internasional.

Perubahan cepat dari kebijakan perpajakan internasional sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Dia memberi contoh adanya PMK No.169/2015 yang mengatur penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan (debt to equity ratio) untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan. Kemudian, ada PMK No.213/2016 terkait jenis dokumen dalam TP Doc.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Selain itu, perubahan otoritas dalam menangani praktik transfer pricing juga terlihat pasca dirilisnya SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Pemerintah telah menetapkan indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satu indikator itu adalah perencanaan pajak agresif yang salah satunya memuat risiko transfer pricing. Simak ‘7 Risiko Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-15/2018’.

Dengan surat edaran tersebut, Romi menyebutkan otoritas lebih condong untuk melihat transaksi transfer pricing secara subtansi. Aspek ini menjadi perhatian utama sebelum petugas pajak menelisik metode dan teknis rumit dalam transfer pricing.

Oleh karena itu, aspek subtansi seperti jenis usaha dan pola tata keuangan perusahaan menjadi penting di mata otoritas. Hal ini harus disikapi wajib pajak dengan cermat agar praktik transfer pricing wajar dan tidak berujung kepada sengketa.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

“Faktor subtansi yang menunjukan alokasi laba dilakukan dengan wajar menjadi penting dan relevan sebelum masuk kepada metode lainnya," ungkap Romi.

Sekadar informasi, acara ini dibuka langsung dengan pidato kunci dari Managing Partner DDTC Darussalam. Acara Breakfast Meeting ini diadakan secara gratis oleh DDTC. Ada sekitar 90 peserta yang hadir, baik perwakilan sejumlah perusahaan nasional dan multinasional, perwakilan dari instansi pemerintahan, akademisi, maupun konsultan. (kaw)

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, transfer pricing, OECD Transfer Pricing Guidelines, ALP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 09:50 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP