Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ulang ketentuan pemberian premi di bidang kepabeanan dan cukai. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/5/2024).

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 21/2024, premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

“Untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum…, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 21/2024.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

PMK terbaru yang ditandatangani oleh menteri keuangan tersebut mengubah ketentuan yang telah diatur dalam PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. Perubahan ini di antaranya terkait dengan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana disebutkan dalam definisi premi tersebut ialah berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. Selain isu premi, ada pula ulasan soal akuntansi sederhana untuk UKM hingga tanggapan DJP mengenai penonaktifkan NIK di DKI Jakarta.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Cakupan Jasa dalam Pemberian Premi Diperluas

Melalui PMK 21/2024, pemerintah memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran pidana. Sebelumnya, cakupan berjasa dalam pelanggaran pidana hanya mencakup bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Kini, terdapat 4 tindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai. Pertama, berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Kedua, melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai. Ketiga, mengelola rekening penampungan dana titipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara. (DDTCNews)

Pemerintah Sediakan Aplikasi Pembukuan Akuntansi untuk UKM

Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan aplikasi pembukuan akuntansi bernama Lamikro.

Aplikasi Lamikro tersebut disediakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan. Dari laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahui perjalanan usaha, kepastian untung dan rugi, serta permasalahan usaha.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

“Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana yang dapat digunakan melalui smartphone bersistem operasi Android. Lamikro juga dapat diakses melalui situs lamikro.com untuk versi web-nya,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM. (DDTCNews)

Tanggapan DJP Terkait Kebijakan Penonaktifan NIK oleh Pemprov DKI

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan berdampak terhadap administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NIK yang dinonaktifkan tetap bisa digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sepanjang NIK dimaksud sudah dipadankan dengan NPWP.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

"NIK yang telah dipadankan dengan NPWP tersebut tetap bisa digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan serta digunakan untuk keperluan pemotongan pajak," katanya. (DDTCNews)

Pembebasan Batasan Impor Barang Bawaan Berlaku Surut

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag 36/2023.

Pokok perubahan pada Permendag 7/2024 yakni terkait dengan impor barang kiriman pekerja migran (PMI), barang pribadi bawaan penumpang, serta barang kiriman jemaah haji. Adapun ketentuan baru dari Permendag tersebut berlaku surut sejak 11 Desember 2023.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman pekerja migran Indonesia…berlaku surut sejak 11 Desember 2023," bunyi Pasal 71 Permendag 7/2024. (DDTCNews)

Dirjen Pajak Beri Penegasan soal Hak Negara dalam Pemajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) tidak akan mengambil bagian yang bukan merupakan hak negara.

Hal tersebut disampaikan Suryo saat bertemu dengan puluhan wajib pajak dalam acara bertajuk Strong Partnerships, Stronger Impact yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus pada pekan lalu. Menurut Suryo, kebutuhan untuk pembiayaan anggaran pembangunan akan meningkat.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

“Kami tidak akan berusaha mengambil yang bukan menjadi haknya negara. Itu saja menjadi prinsip bagi kita. Kami tidak akan mengambil yang bukan haknya negara. Kalau haknya negara, kami akan ambil untuk negara,” katanya. (DDTCNews) (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pajak, pmk 21/2024, premi, NIK, NPWP, kepabeanan dan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra