Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Janji Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Piutang Perpajakan

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Janji Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Piutang Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) Tahun Anggaran 2019.kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Kamis (16/7/2020). (tangkapan layar Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas berbagai temuan, termasuk mengenai kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak (DJP) pada 2019.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat serius untuk terus mengupayakan agar angka koreksi piutang oleh BPK tersebut dapat semakin berkurang. Menurutnya, salah satu wujud dari komitmen itu tercermin dari langkah pemerintah memulai implementasi Revenue Accounting System (RAS) secara nasional mulai 1 Juli 2020.

"Dengan penerapan RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara real time," katanya saat berpidato dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap harus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK meskipun temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019.

Menurutnya tindak lanjut tersebut merupakan upaya agar sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan semakin baik. Simak juga artikel ‘DJP: Hampir Seluruh Proses Bisnis Bakal Pakai Data TPA Modul RAS’.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) yang mencapai Rp94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triliun.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

BPK menilai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, baik pada Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai 31 Desember 2019, saldo piutang perpajakan pada DJP senilai Rp72,63 triliun, sedangkan pada DJBC senilai Rp22,06 triliun.

BPK pun menuliskan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasi pada tahun sebelumnya. Pada piutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masih disorot adalah mengenai pemutakhiran sistem informasi piutang pajak.

Sementara mengenai piutang perpajakan pada DJBC, BPK merekomendasikan kajian untuk revisi Perdirjen terkait penatausahaan piutang di lingkungan DJBC yang menyangkut dua hal. Simak artikel ‘Piutang Perpajakan Naik 16,22%, Ini Rekomendasi BPK’.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Pertama, penilaian piutang atas importasi barang dengan pelayanan segera (rush handling/RH) penerima fasilitas pembebasan yang belum diselesaikan kewajiban perpajakannya. Kedua, pencatatan piutang atas impor sementara yang masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impornya.

Selain soal penatausahaan piutang perpajakan, Sri Mulyani juga berjanji menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK lainnya pada LHP atas LKPP tahun 2019. Misalnya, mengenai penyertaan modal pemerintah pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta penatausahaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN 2019, piutang pajak, piutang perpajakan, DJP, DJBC, TPA Modul RAS, Sri Mulyani, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama