Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belanja bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak dianggarkan sebagai belanja perlindungan sosial (perlinsos).

Dalam rapat sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bantuan pangan tersebut dikategorikan sebagai belanja untuk fungsi ekonomi.

“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlinsos. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Pada 2023, Bapanas memiliki anggaran senilai Rp10,11 triliun. Adapun dalam anggaran tersebut terdapat pembayaran atas penyaluran bantuan pangan beras oleh Perum Bulog senilai Rp9,77 triliun.

Sebelum anggaran terkait dengan bantuan pangan tersebut dicairkan kepada Bapanas dan diteruskan ke Perum Bulog, permohonan pencairan anggaran akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 2024, anggaran Bapanas tercatat turun menjadi senilai Rp6,71 triliun. Meski demikian, kebijakan penyaluran bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada 22 juta KPM pada Januari hingga Juni 2024 bakal membutuhkan anggaran senilai Rp17,4 triliun.

Baca Juga: Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Untuk diketahui, MK memutuskan untuk menghadirkan Sri Mulyani bersama 3 menteri lainnya, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Menurut MK, kehadiran keempat menteri tersebut diperlukan karena baik capres Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo sama-sama mendalilkan penyalahgunaan bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

MK memutuskan untuk menghadirkan menteri karena presiden selaku kepala negara tidak mungkin dihadirkan dalam persidangan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Baca Juga: WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden selaku simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya [menteri]," ujar Arief. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan pangan, perlinsos, bapanas, bansos, Sri Mulyani, MK, pilpres, pemilu 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Jum'at, 17 Mei 2024 | 12:30 WIB
PMK 65/2010

Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Jum'at, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal