Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh aparatur negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Azwar mengatakan bakal segera menerbitkan surat edaran mengenai penyampaian LHKAN. Menurutnya, pelaporan harta kekayaan menjadi salah satu kewajiban aparatur negara yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

"[Surat edaran] sedang kita siapkan. Disiapkan dan dalam waktu dekat sudah akan kita edarkan," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Setiap tahun, menpan-RB biasanya menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada aparatur negara agar menyampaikan LHKAN. Pelaporan harta kekayaan ini dinilai menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02/2023 yang terbit tahun lalu, disebutkan LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tidak hanya berlaku pada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga TNI dan Polri. Pelaporan harta kekayaan biasanya dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, serta SPT Tahunan bagi aparatur negara sebagai wajib pajak orang pribadi.

Pada tahun lalu, laporan harta kekayaan telah disimplifikasi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui 1 dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya bagi aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan pun dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan ketentuan ini, tidak diperlukan lagi penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online, baik e-filing maupun e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100.000 pada wajib pajak orang pribadi. (sap)

Baca Juga: Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, laporan harta kekayaan, LHKPN, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Seluruh WP di AS Bisa Lapor SPT secara Gratis Mulai Tahun Depan

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan