Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Depan, Kota Ini Jajaki Bayar Pajak Non-Tunai

A+
A-
0
A+
A-
0
Tahun Depan, Kota Ini Jajaki Bayar Pajak Non-Tunai

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Bangka Belitung mulai bersiap untuk menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk pelayanan publik. Ke depannya masyarakat bisa membayar kewajiban pajak dan retribusi melalui transaksi elektronik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang Agusfendi mengatakan langkah ini dilakukan untuk meminimalisir praktek pungli dalam pelayanan publik.

“Apakah nanti, seperti penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) retribusi dan sejumlah pajak ini, yang masih kita kaji,” katanya, Selasa (28/11).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Selain itu, dilansir Bangkapos.com, dia menjelaskan ada manfaat yang akan dirasakan masyarakat secara langsung melalui sistem pembayaran non-tunai ini.

“Jadi semuanya nanti tidak perlu lagi, antri. Di rumah saja bisa, cukup lewat handphone. Sekarang zamannya sudah serba online. Semua ini, tetap kita lakukan bertahap tidak semuanya, makanya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap,” paparnya.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait penerapan sistem non-tunai. pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian agar sistem yang akan dijalankan dapat diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, sistem pembayaran non-tunai ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Bila untuk pelayanan kepada masyarakat masih menunggu waktu dalam penerapan transaksi berbasis elektronik. Lain halnya dengan sistem internal di lingkungan ibukota provinsi Bangka Belitung tersebut yang sudah menerapkan sistem non-tunai.

Salah satunya adalah dalam hal pembayaran gaji pegawai. Sebelumnya, sistem pembayaran dilakukan dengan transfer kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru kemudian, OPD membayarkan gaji kepada pegawai dalam bentuk tunai. Saat ini, semuanya dilakukan secara non-tunai.

“Pembayaran gaji pegawai kita sudah menerapkan transaksi non tunai. Kedepan pembayaran honor pegawai, Pekerja Harian Lepas (PHL), dan lainnya juga akan secara non tunai,” tambah Agusfendi. (Amu)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak online, kota pangkalpinang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak