Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Cuma Indonesia, Simak Penerapan Pajak Karbon di 10 Negara Dunia

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Cuma Indonesia, Simak Penerapan Pajak Karbon di 10 Negara Dunia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – MIitigasi perubahan iklim menjadi isu global yang makin penting untuk diperbincangkan. Saat ini banyak pihak yang berusaha mencari solusi guna mengatasi permasalahan iklim. Di antara berbagai ide yang digagas, pajak karbon digadang-gadang menjadi salah satu solusi.

Merebaknya Covid-19 yang menghantam perekonomian global memicu makin santernya pembahasan pajak karbon. Lembaga internasional seperti OECD dan IMF menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19. Simak Bersiap untuk Pajak Karbon.

Pemerintah Indonesia pun tengah bersiap untuk mengimplementasikan pengenaan pajak karbon. Sebelumnya, ketentuan mengenai pajak karbon telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid ini, pajak karbon rencananya berlaku mulai 1 April 2022.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pengenaan pajak karbon hingga Juli 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada berbagai peraturan teknis yang perlu dipersiapkan karena pemberlakuan pajak karbon harus dilakukan berbarengan dengan perdagangan karbon.

Adapun secara konsep, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya (IBFD International Tax Glossary, 2015). Sebenarnya, jenis pajak ini telah banyak diterapkan di berbagai negara. Simak Apa Itu Pajak Karbon?

Menurut data World Bank (2020), pajak karbon setidaknya telah diterapkan di 27 negara di seluruh dunia. Lantas, bagaimana penerapan pajak karbon pada beberapa negara yang telah mengimplementasikannya? Berikut ulasannya:

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

1. Finlandia
Banyak negara di Eropa telah memberlakukan pajak karbon di antaranya Finlandia, Swedia, Swiss, Irlandia, Latvia, Belanda, Norwegia, dan Inggris. Adapun Finlandia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon, tepatnya pada 1990.

Tarif pajak karbon di Finlandia saat ini mencapai US$68 per ton emisi karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-4 di Eropa. Secara garis besar, pajak karbon dikenakan terhadap emisi CO2 terutama dari sektor industri, transportasi, dan bangunan. Namun, ada pengecualian untuk industri tertentu (Tax Foundation, 2020; World Bank,2020).

2. Swedia
Swedia menerapkan pajak karbon sejak 1991. Saat ini tarif dikenakan senilai US$119 per ton emisi karbon. Tarif tersebut menjadi yang tertinggi di kawasan Eropa. Pajak karbon Swedia berlaku atas bahan bakar fosil dan emisi CO2 terutama dari sektor transportasi dan bangunan (Tax Foundation, 2020; World Bank, 2020).

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

3. Swiss
Pemerintah Swiss menerapkan pajak karbon sejak 2008. Tarif pajak karbon yang diterapkan senilai US$99 per ton emisi karbon. Tarif tersebut setara dengan Liechtenstein dan menjadi tarif tertinggi kedua di Eropa. Pajak karbon Swiss berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor industri, listrik, bangunan, dan transportasi (Tax Foundation, 2020; World Bank, 2020).

4. Polandia
Pemerintah Polandia mengenakan pajak karbon sejak 1990. Saat ini tarif yang berlaku senilai US$0,10 per ton emisi karbon dan menjadi yang terendah di Eropa. Pajak ini berlaku untuk semua bahan bakar fosil dan bahan bakar lain yang menghasilkan emisi GRK serta emisi GRK dari semua sektor tapi dengan pengecualian untuk entitas tertentu.

5. Kanada
Pemerintah Kanada menerapkan pajak karbon sejak 2019 dengan tarif mulai US$20 per ton emisi karbon. Namun, tarif akan terus dinaikkan senilai US$15 setiap tahun hingga mencapai US$170 pada 2030.

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Pajak karbon di Kanada dikenakan atas emisi GRK dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, pertanian, dan transportasi, termasuk atas 21 jenis bahan bakar (World Bank 2020, Government of Canada, 2020).

6. Meksiko
Pemerintah Meksiko mengenakan pajak karbon pada 2014. Tarif ditetapkan mulai dari US$0,4 per ton CO2 hingga US$3 per ton CO2. Pajak karbon di Meksiko berlaku untuk emisi CO2 dari sektor listrik, industri, transportasi jalan rasa, penerbangan, perkapalan, bangunan, limbah, kehutanan, dan pertanian (World Bank, 2020).

7. Chili
Pemerintah Chili mengenakan pajak karbon pada 2017. Tarif yang ditetapkan senilai US$5 per ton emisi karbon. Pajak karbon Chili berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor listrik dan industri dan mencakup semua jenis bahan bakal fosil (World Bank, 2020).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

8. Afrika Selatan
Pemerintah Afrika Selatan mengenakan pajak karbon pada 2019. Tarif ditetapkan senilai US$9 per ton emisi karbon. Pajak karbon Afrika Selatan berlaku untuk emisi GRK dari sektor industri, listrik, bangunan, dan transportasi. Pengenaannya terlepas dari bahan bakar fosil yang digunakan (World Bank, 2020).

9. Singapura
Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon. Pajak karbon berlaku efektif per 1 Januari 2019. Tarif ditetapkan senilai US$4 per ton emisi karbon. Pajak karbon Singapura berlaku untuk emisi GRK dari industri dan sektor listrik dengan pengecualian untuk sektor tertentu (World Bank, 2020).

10. Jepang
Pemerintah Jepang menerapkan pajak karbon sejak 2012. Tarif ditetapkan senilai US$3 per ton emisi karbon. Pajak ini berlaku untuk emisi CO2 dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, listrik, pertanian, dan transportasi, termasuk semua jenis bahan bakar fosil (World Bank, 2020). (sap)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak karbon, netralitas karbon, pajak lingkungan, OECD, World Bank, Eropa, Singapura, Kanada

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama