Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir atau pemilik barang impor yang kurang memahami ketentuan kepabeanan dapat menggunakan layanan jasa dari pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Pada dasarnya, Undang-Undang (UU) Kepabeanan menganut prinsip semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Akan tetapi, UU Kepabeanan juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada PPJK yang terdaftar di kantor pabean.

“Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan,” bunyi Pasal 29 ayat (2) UU Kepabeanan, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Opsi menggunakan jasa PPJK diberikan mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan kepabeanan. Selain itu, pemilik barang bisa saja karena suatu hal tak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya sehingga perlu memberikan kuasa kepada PPJK.

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 65/2007 dan Pasal 1 angka 8 PMK 219/2019, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

Adapun kewajiban pabean merupakan segala kegiatan yang dilakukan importir atau eksportir dalam memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang sehingga hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri dapat terpenuhi.

Baca Juga: Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Berdasarkan PMK 219/2019, PPJK harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai (DJBC). Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan.

Sekadar informasi, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK, untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Dengan demikian, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.

Baca Juga: Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Dalam konteks barang kiriman, penyelenggara pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor dan/atau ekspor barang kiriman. Sebagai PPJK atau kuasa dari penerima barang, penyelenggara pos akan menjadi pihak yang mengurusi kewajiban kepabeanan.

Kewajiban tersebut mulai dari aju dokumen sampai dengan pengurusan pembayaran. Namun demikian, tagihan bea masuk, cukai, sanksi denda, serta pajak dalam rangka impor (PDRI), terkait dengan barang impor tetap menjadi tanggung jawab importir/penerima barang.

Adapun penyelenggara pos baru bertanggungjawab atas pembayaran bea masuk, cukai, sanksi denda, dan PDRI, apabila importir tidak ditemukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPJK dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 65/2007 s.t.d.d PMK 214/2007 dan PMK 219/2019. (sap)

Baca Juga: Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, PPJK, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, PPJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP