Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan saat memberikan sambutan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat dan Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggelar seminar tentang insentif pajak untuk penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh para calon investor dari China. Perhimpunan INTI dipandang mampu menjembatani realisasi investasi di Indonesia.

"Cita-cita kita 2045 Indonesia Emas. Investasi jadi salah satu leverage atau pengungkit agar kita bisa lebih cepat mencapai itu, harus kolaborasi dengan banyak negara dan investor. Semoga kita bisa kolaborasi untuk kemajuan Indonesia," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto pun mengajak para investor yang hadir untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia. Lewat seminar, investor bisa memperoleh informasi tentang investasi langsung dari sumbernya.

Dalam materi seminarnya, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amrin mengatakan investor dapat memanfaatkan beragam insentif mulai dari tax allowance, tax holiday, super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), dan super tax deduction vokasi.

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun insentif yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, percepatan penyusutan, kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun, dan pengurangan pajak atas dividen.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selanjutnya, tax holiday bisa diperoleh wajib pajak atas penanaman modal baru pada industri pionir. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama.

Kemudian, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang berhak memanfaatkan fasilitas super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang.

Adapun wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya kegiatan tersebut. (sap)

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, investasi asing, China, insentif pajak, tax holiday, tax allowance, INTI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan