Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

A+
A-
3
A+
A-
3
Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Salinan PMK 115/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang memuat petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (PNBP migas).

PMK yang dimaksud adalah PMK 115/2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 November 2023. Pada saat PMK 115/2023 berlaku, PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 115/2023.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Adapun ruang lingkup PNBP migas dalam PMK 115/2023 meliputi 2 kelompok. Pertama, PNBP SDA migas yang terdiri atas pendapatan minyak bumi dan pendapatan gas bumi.

Kedua, PNBP migas lainnya yang terdiri atas pendapatan minyak mentah domestic market obligation (DMO); pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; serta pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Petunjuk teknis akuntansi PNBP migas dalam PMK 115/2023 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mengacu pada kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Adapun ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Adapun unsur-unsur dalam laporan keuangan yang dimaksud terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 115/2023, petunjuk teknis digunakan oleh:

  • Satker PNBP migas selaku entitas akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan Satker PNBP migas;
  • instansi pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian laporan keuangan BUN;
  • instansi pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • Satker PNBP migas dan kuasa BUN sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP migas dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening KUN; dan/atau
  • Satker PNBP migas dan instansi pelaksana kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA migas per kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA migas ke daerah.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 115/2023, petunjuk teknis akuntansi PNBP migas tertuang dalam modul petunjuk teknis. Adapun modul petunjuk teknis itu terdiri atas:

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030
  • modul petunjuk teknis akuntansi umum yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan;
  • modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP migas yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui rekening minyak dan gas bumi; dan
  • modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA migas per kontraktor yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA migas yang akan menjadi DBH SDA migas.

“Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP migas … tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 115/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 115/2023, PMK 61/2020, PMK 44/2021, akuntansi, PNBP, PNBP migas, migas, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:00 WIB
PMK 119/2019

Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak