Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Begini Skema Tukin Baru untuk Pegawai DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ternyata Begini Skema Tukin Baru untuk Pegawai DJP
Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews–Rasa penasaran para pegawai Ditjen Pajak (DJP) atas skema baru tunjangan kinerja (tukin) yang sedang diusulkan ke Presiden Joko Widodo tampaknya mulai terjawab, meski kepastiannya masih harus menunggu persetujuan Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema tunjangan kinerja pegawai DJP akan diubah dari semula ditetapkan berdasarkan capaian target penerimaan pajak secara nasional menjadi capaian target per kantor pelayanan pajak (KPP) dengan melihat besaran risikonya.

“Kami buat sistem insentif atau Tukin yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak yang sangat besar dan risikonya sangat besar bagi APBN, dengan kontribusi KPP yang sifatnya menengah terhadap APBN," ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Menkeu menegaskan skema tunjangan kinerja yang baru itu akan lebih mencerminkan asas keadilan bagi penerimanya karena besarannya tidak dipukul rata secara nasional, tetapi berdasarkan capaian target penerimaan pajak tiap kantor.

Sejalan dengan perubahan skema itu, sambungnya, Kemenkeu akan memantau secara lebih intensif capaian target penerimaan setiap KPP sebelum mencairkan tunjangan kinerja. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dan tunjangan tersebut benar-benar dapat meningkatkan kinerja.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu juga akan melihat besar kecilnya risiko dan target penerimaan yang diberikan dan dikelola oleh setiap KPP. Bagi KPP yang mendapatkan target dan risiko lebih besar, tunjangan kinerjanya juga akan lebih besar.

Baca Juga: Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

“Kami sudah lihat perbedaan skema tukin ini. Jadi, justru lebih pada bagaimana desain kompensasi antarKPP. Karena selama ini tukin semua KPP sama. Harapannya, skema baru ini nanti mengaitkan kinerja dengan insentif yang lebih adil dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi produktivitas.”

Terkait dengan rencana pemberlakuan skema tunjangan kinerja baru itu, Sri Mulyani mengungkapkan saat ini Kemenkeu masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk kemudian bisa dilanjutkan ke level yang lebih tinggi.

Tunjangan kinerja yang selama ini diterima pegawai DJP mengacu pada Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015. Berdasarkan Perpres itu, pegawai DJP berhak mendapatkan tunjangan kinerja 50%-100% dengan rentang sesuai jabatan mulai dari Rp21,57 juta sampai Rp117,37 juta. (Gfa/Amu)

Baca Juga: DJP Ajukan Rp6,8 T untuk 2025, Jika Gaji-Tukin Dihitung Jadinya Rp20 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan kinerja, tukin, tukin pegawai DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 25 Maret 2019 | 17:44 WIB
TATA PEMERINTAHAN

Wah, Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Naik

Jum'at, 16 Juni 2017 | 10:38 WIB
TUNJANGAN KINERJA

Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Jum'at, 02 September 2016 | 16:02 WIB
APRESIASI KINERJA

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama