Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Naik

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Naik

Ilustrasi BKPM. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun realisasi investasi pada 2018 tercatat melambat dan tidak mencapai target, pemerintah tetap menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun fiskal 2019.

Kenaikan kedua selama pemerintahan Joko Widodo—Jusuf Kalla ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.15/2019. Beleid ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam Perpres No.33/2016.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 15/2019 dilansir laman Setkab RI, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Pegawai – baik pegawai negeri sipil maupun pegawai lainnya di lingkungan BKPM – selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Kenaikan tunjangan berlaku saat Perpres 15/2019 diteken, yakni pada 13 Maret 2019.

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut berlaku untuk semua level jabatan di BKPM. Kenaikan bervariasi sesuai level jabatan. Untuk kelas jabatan 1 misalnya, tukin naik dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan. Sementara, kelas jabatan 17 mengalami kenaikan tukin dari Rp26,3 juta menjadi Rp33,2 juta per bulan.

Adapun beban Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja, menurut Perpres ini, dibebankan seluruhnya kepada APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM diatur dengan Peraturan Kepala BKPM

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi investasi pada mencapai Rp721,3 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya Rp692,8 triliun. Pertumbuhan tersebut tercatat melambat dibandingkan pertumbuhan pada 2017 sebesar 13,1%. Realisasi itu hanya 94,3% dari target.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat mencapai Rp328,6 triliun atau meningkat 25,3% dibandingkan realisasi pada 2017 senilai Rp262,3 triliun. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing (PMA) senilai Rp392,7 triliun, turun 8,8% dibandingkan tahun sebelumnya Rp430,5 triliun. (kaw)

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKPM, investasi, tunjangan kinerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama