Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uni Eropa: Pajak Minimum Global Jadi Kunci Atasi Tantangan Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Uni Eropa: Pajak Minimum Global Jadi Kunci Atasi Tantangan Ekonomi

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa telah mencapai kesepakatan untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Komisioner Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Uni Eropa telah mengambil langkah penting menuju keadilan pajak dan keadilan sosial. Menurutnya, adopsi pajak minimum membuat Uni Eropa lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global.

"Pajak minimum adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang diciptakan oleh ekonomi global," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Gentiloni mengatakan penerapan pajak minimum untuk perusahaan multinasional telah menjadi prioritas utama Komisi Uni Eropa. Dengan kesepakatan mengadopsi Pilar 2, Eropa kini berada pada garda depan dalam upaya mengimplementasikan kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dia menjelaskan Eropa pada tahun ini masih berada di bawah bayang-bayang pandemi. Ketika pandemi hampir berakhir, Eropa juga dihadapkan pada perang antara Rusia dan Ukraina.

Meski menghadapi tekanan berat, Gentiloni menyebut Eropa dapat bertindak cepat dengan menyepakati adopsi pajak minimum demi kepentingan bersama. Menurutnya, Eropa memerlukan pendapatan pajak yang kuat sehingga dapat mendistribusikannya secara adil untuk mendukung transisi hijau, ekonomi digital, dan menjaga keamanan energi.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Salah satu strategi mencapai tujuan tersebut yakni mengakhiri persaingan pajak yang berbahaya dan tax planning yang agresif.

"Saat ini Uni Eropa telah membuktikan mereka benar-benar berkomitmen untuk mengatasi ketidakadilan yang menjadi ciri sistem ekonomi global serta memastikan bahwa setiap orang membayar bagian mereka secara adil," ujarnya.

Gentiloni menambahkan Uni Eropa kini harus kembali bekerja untuk menyelesaikan adopsi pilar lainnya, yakni Pilar 1: Unified Approach. Polar 1 diperlukan untuk mencapai tujuan distribusi hak perpajakan secara lebih adil di semua negara.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Pilar 2 mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Agar tidak dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Melalui QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenakan pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, tarif pajak minimum, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama